PROVINSI BENGKULU

Dimulai Besok! Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Juli 2022 | 15:00 WIB
Dimulai Besok! Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Pemprov Bengkulu kembali memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Agustus 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi bengkulu Yuliswani mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan bentuk kepedulian pemprov atas kesejahteraan masyarakat.

“Layanan pemutihan pajak kendaraan ini kami buka di seluruh gerai Samsat di provinsi Bengkulu. Tujuannya tidak lain supaya masyarakat terbantu dan makin sejahtera,” katanya seperti dikutip dari rmolbengkulu.id, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Program pemutihan kendaraan bermotor bagi masyarakat Bengkulu ini mulai berlaku pada 1 Agustus hingga 30 November 2022. Program tersebut diatur dalam keputusan Gubernur Bengkulu nomor: L. 281.BPKD Tahun 2022.

Selain pemutihan, program keringanan pajak yang ditawarkan pemprov lainnya ialah pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar. Tanpa harus membayar denda, wajib pajak yang ikut pemutihan, cukup membayar pokok PKB saja.

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Pemprov Bengkulu sempat mengadakan program keringanan pajak pada awal tahun ini, tepatnya pada Januari 2022. Kala itu, pemprov memberikan insentif berupa keringanan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Insentif diberikan khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih mulai 1 Desember 2021 hingga 31 Januari 2022. Diskon itu diberikan untuk mendorong masyarakat segera menjalankan kewajibannya membayar BBNKB. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan