KEBIJAKAN PAJAK

Dilema Withholding Tax dalam Perspektif Pajak Internasional

Denny Vissaro | Senin, 23 Maret 2020 | 18:26 WIB
Dilema Withholding Tax dalam Perspektif Pajak Internasional

KETIKA terjadi perdagangan lintas negara maka terjadi pula benturan antara, setidaknya, dua sistem pajak negara. Secara administratif, negara domisili penjual dapat memajaki penghasilan yang diperoleh. Biasanya, prosedur penyetoran pajaknya cenderung sama dengan penghasilan umum lainnya.

Namun, mekanisme yang berbeda dibutuhkan dari perspektif negara sumber penghasilan. Atas penghasilan tersebut, diperlukan suatu mekanisme pemotongan pajak (withholding tax) yang dilakukan ketika terjadinya transaksi. Akibatnya, terdapat dua macam administrasi yang dihadapi oleh pemilik penghasilan ketika melakukan bisnis antarnegara.

Sekilas, mungkin hal ini tampak seperti sesuatu yang wajar-wajar saja terjadi. Melihat hal ini, Karin Simader mengupas dampak diskriminasi perlakuan pajak dan beban tambahan yang berpotensi timbul dari adanya withholding tax dari negara sumber penghasilan.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Dalam bukunya yang berjudul ‘Withholding Taxes and the Fundamental Freedoms’, duduk perkara withholding tax ditinjau secara seimbang baik dari kepentingan fiskal suatu negara maupun efisiensi perdagangan global.

Gaya penulisan yang dibawakan oleh penulis sangat sistematis dan cenderung kaku. Namun, jika cukup sabar membacanya, pembaca akan dibuat asyik mengikuti argumen yang dipaparkan mengenai harus atau tidaknya negara sumber menerapkan withholding tax ketika penerima penghasilannya merupakan non residen.

Secara umum, peneliti sekaligus dosen WU University tersebut memaparkan bahwa desain withholding tax sangat menentukan terlanggar atau tidaknya pilar-pilar kebebasan yang disepakati oleh Uni Eropa dalam Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU).

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Pondasi kebebasan atau yang biasa disebut fundamental freedoms tersebut terdiri dari empat pilar, yaitu kebebasan pergerakan barang, kebebasan pergerakan jasa, kebebasan pergerakan kapital, dan kebebasan pergerakan sumber daya manusia. Keempat pilar ini dirumuskan dan disepakati agar desain sistem pajak negara anggota Uni Eropa mendukung hal tersebut.

Sayangnya, withholding tax berpotensi menimbulkan distorsi terhadap fundamental freedoms tersebut. Distorsi tersebut timbul karena adanya diskriminasi perlakuan baik dalam bentuk beban pajak maupun administrasi dari suatu bisnis sebagai penerima penghasilan. Belum lagi, pihak pemotong akan memiliki beban tambahan untuk memenuhi prosedur administrasi yang diwajibkan.

Di sini, kita diajak melihat bagaimana mekanisme withholding tax rentan menimbulkan berbagai diskriminasi pajak. Dua di antaranya yang paling disoroti adalah perbedaan penentuan basis pajak serta perbedaan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pajak yang sudah dibayar tersebut antara negara sumber dan residen.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Setelah kita memiliki pandangan yang lebih jelas mengenai berbagai konsekuensi yang dapat timbul, penulis menekankan balik bahwa mekanisme withholding tax merupakan cara yang efektif untuk mencegah penghindaran pajak.

Tanpa adanya cara tersebut, penghasilan yang diperoleh akan langsung diterima pelaku bisnis di luar negeri secara utuh. Jika hal tersebut sudah terjadi, akan lebih sulit bagi otoritas pajak negara sumber memaksa penerima penghasilan tersebut untuk membayar kewajibannya.

Di sini, penulis akan membuat kita berpikir sebaliknya. Kita akan diajak memahami withholding tax dapat dijustifikasi sebagai cara yang efektif bagi suatu negara untuk mempertahankan kedaulatan sistem pajaknya.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Substansi yang memberikan sudut pandang pro dan kontra dari withholding tax akan menjadi nutrisi yang baik bagi para pemikir desain sistem pajak modern.

Lantas, ingin tahu kesimpulan akhir dari penulis? Sebaiknya langsung datang saja ke DDTC Library untuk membaca bukunya.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Maret 2020 | 23:12 WIB

yang menjadi permasalahan saat ini adalah bagaimana negara domisili wajib pajak yang memiliki implikasi perpajakan di negara sumber dimana adanya withholding tax yang tidak biasa terjadi seperti kasus pada bisnis Over the top yang sebenarnya dapat disengketakan karena diatur secara sepihak diluar dari adanya tax treaty

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya