PROFIL PERPAJAKAN BELARUS
Dikenal Jadi Paru-Paru Eropa, Bagaimana Profil Perpajakan Negara Ini?
Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 13 Agustus 2020 | 16:09 WIB
Dikenal Jadi Paru-Paru Eropa, Bagaimana Profil Perpajakan Negara Ini?

Ilustrasi. 

REPUBLIK Belarus atau Belarusia adalah sebuah negara berdaulat yang terletak di Eropa Timur. Negara yang menganut sistem pemerintahan republik presidensial ini berbatasan dengan Latvia di sebelah utara, Lituania di barat laut, Polandia di barat, Rusia di utara dan timur, serta Ukraina di selatan.

Wilayah negara yang beribu kota Minsk ini didominasi hutan, sungai, dan danau. Tidak tanggung-tanggung, negara dengan 9,5 juta penduduk ini dikenal sebagai “paru-paru Eropa” karena 40% wilayahnya tertutup hutan.

Dari sisi ekonomi, Belarus memiliki basis industri yang relatif berkembang dengan baik, terutama di bidang teknologi. Pada 2019, negara yang sempat menjadi bagian dari Uni Soviet ini memiliki produk domestik brutonya (PDB) senilai US$$62.572 miliar.

Baca Juga:
Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

Sistem Perpajakan
SUATU perusahaan akan dianggap sebagai residen pajak jika terdaftar sebagai badan hukum di Belarus. Sementara itu, orang pribadi akan dianggap sebagai residen pajak jika secara fisik berada Belarus selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun kalender.

Secara umum, sama halnya dengan Indonesia, Belarus menerapkan sistem pemajakan campuran. Bagi residen akan dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan bagi nonresiden diterapkan prinsip source income.

Pajak penghasilan (PPh) badan dikenakan atas laba kena pajak yang merupakan total laba dikurangi biaya yang diperkenankan sebagai pengurang. Tarif PPh badan yang berlaku adalah 18%. Namun, khusus untuk bank, perusahaan asuransi, dan perusahaan valuta asing (valas) dikenakan tarif 25%.

Baca Juga:
Begini Profil Pajak Kota Tempat Jam Gadang Berada

PPh orang pribadi menyasar segala jenis penghasilan tanpa memandang sumbernya, seperti penghasilan dari pekerjaan, properti, jasa atau bentuk penghasilan lain. Umumnya, setiap penghasilan orang pribadi yang berasal dari Belarusia dikenakan pajak dengan tarif tetap sebesar 13%.

Namun, khusus untuk penghasilan yang diterima dari entitas atau pengusaha yang terdaftar pada High Technology Park (HTP) dikenakan pajak dengan tarif 9%. Adapun HTP merupakan rezim insentif pajak khusus yang disediakan untuk perusahaan teknologi informasi dan industri teknologi lainnya.

Penghasilan dividen yang diterima perusahaan residen dikenakan pajak dengan tarif 12%. Sementara itu, dividen yang diterima orang pribadi dikenakan tarif 13%. Namun, khusus untuk dividen yang diterima orang pribadi dari perusahaan HTP dikenakan tarif 9%.

Baca Juga:
Pernah Berwisata ke Kabupaten Gunung Kidul? Begini Profil Pajaknya

Selain itu, baik tarif pajak dividen untuk perusahaan residen maupun orang pribadi residen akan turun menjadi 6% jika tidak ada keuntungan yang dibagikan dalam tiga tahun sebelumnya. Tarif itu menjadi 0% jika tidak ada keuntungan yang dibagikan dalam lima tahun terakhir.

Sementara itu, untuk dividen yang diterima perusahaan nonresiden dikenakan pajak dengan tarif 12% dan diturunkan menjadi 5% jika dividen tersebut berasal dari perusahaan HTP. Tidak ada pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa royalti dan bunga yang diterima perusahaan residen.

Namun, untuk bunga yang dibayarkan kepada perusahaan nonresiden akan dikenakan pajak dengan tarif 10%. Sementara itu, untuk royalti yang dibayarkan kepada perusahaan nonresiden akan dikenakan pemotongan pajak sebesar 15%.

Baca Juga:
Negara Konstituen Kerajaan Belanda, Begini Profil Perpajakan Aruba

Apabila bunga dan royalti tersebut berasal dari perusahaan HTP maka tarif pajak atas bunga dan royalti bagi perusahaan nonresiden menjadi 0%. Adapun untuk penghasilan bunga dan royalti yang diterima orang pribadi, baik residen maupun nonresiden, dikenakan pajak dengan tarif 13%.

Sejak 1 Januari 1992, Belarus menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan atas sebagian besar barang dan jasa. Tarif yang berlaku adalah sebesar 20%. Namun, khusus untuk layanan telekomunikasi dikenakan tarif 25%.

Dari sisi aturan penghindaran pajak, terhitung mulai 1 Januari 2012, Belarus telah memberlakukan ketentuan transfer pricing untuk transaksi dengan pihak afiliasi. Terkait dengan thin capitalization rule, rasio utang dan modal (debt-to-equity ratio) yang ditetapkan adalah 3:1.

Baca Juga:
Simak Profil Pajak Kota Beras dari Provinsi Sumatra Barat

Namun, Belarus tidak memiliki ketentuan terkait dengan controlled foreign companies (CFC) dan general anti avoidance rules (GAAR). Terhitung hingga Maret 2020, Belarus telah membuat perjanjian pajak dengan 70 negara, termasuk dengan Indonesia.



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Februari 2023 | 16:15 WIB PROFIL PERPAJAKAN VANUATU Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan
Jumat, 28 Oktober 2022 | 15:52 WIB PROFIL PAJAK KOTA BUKITTINGGI Begini Profil Pajak Kota Tempat Jam Gadang Berada
Jumat, 14 Oktober 2022 | 17:50 WIB PROFIL PAJAK KABUPATEN GUNUNG KIDUL Pernah Berwisata ke Kabupaten Gunung Kidul? Begini Profil Pajaknya
Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:01 WIB PROFIL PERPAJAKAN ARUBA Negara Konstituen Kerajaan Belanda, Begini Profil Perpajakan Aruba
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai