Ilustrasi.
PALEMBANG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel Babel) bersama kepolisian menangkap terduga pelaku tindak pidana pajak berinisial ARS di tempat persembunyiannya di Kota Palembang.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumsel Babel Teguh Pribadi Prasetya mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap ARS guna diminta keterangan. Namun, ARS tidak menunjukkan sikap kooperatif.
"Setelah 2 kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, dan Direktorat Penegakan Hukum DJP untuk mencari keberadaan tersangka ARS," ujar Teguh, dikutip Senin (1/7/2024).
Teguh mengatakan upaya paksa dalam bentuk penangkapan dan penahanan dilakukan terhadap tersangka ARS karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri. "Upaya paksa diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada setiap wajib pajak agar senantiasa menjalankan kewajiban dan memberikan efek jera," ujar Teguh.
Saat ini, proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh ARS masih berlangsung di Kanwil DJP Sumsel Babel.
Adapun tindak pidana yang dilakukan ARS adalah secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut.
Ketiga tindak pidana dilakukan ARS melalui PT PPSB pada Januari hingga Desember 2020. Tindak pidana yang dilakukan oleh ARS menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp648 juta.
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, ARS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (sap)