FH UGM

Dibanding Insentif, Kepastian Sistem Pajak Lebih Penting Bagi Investor

Dian Kurniati | Kamis, 15 Februari 2024 | 14:21 WIB
Dibanding Insentif, Kepastian Sistem Pajak Lebih Penting Bagi Investor

Founder DDTC Darussalam dalam Kuliah Umum Departemen Hukum Pajak FH UGM, Kamis (15/2/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Kepastian sistem pajak dinilai memiliki keterkaitan yang erat dengan masuknya investasi langsung asing (foreign direct investment) ke Indonesia.

Founder DDTC Darussalam mengatakan kepastian sistem pajak akan membantu investor mengalkulasi besaran pajak yang nantinya harus dibayarkan sejak awal. Di sisi lain, ketidakpastian dalam sistem pajak justru berpotensi menimbulkan biaya pajak tambahan di kemudian hari.

"Dari pengalaman saya, tax certainty jauh lebih penting dari insentif pajak itu sendiri. Wajib pajak akan mau berinvestasi jika dia bisa menghitung berapa cost pajaknya sejak awal. Mereka tidak suka ada surprise karena terjadi adjustment di tengah jalan," katanya dalam Kuliah Umum Departemen Hukum Pajak FH UGM, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Darussalam mengatakan upaya peningkatan daya saing investasi perlu dilakukan dengan menciptakan sistem pajak yang lebih berkepastian. Sejalan dengan kepastian sistem pajak, investor asing akan lebih yakin untuk menanamkan modal di Indonesia.

OECD/IMF on Tax Certainty (2017) mencatat setidaknya ada 4 aspek yang menjadi sumber ketidakpastian dari sisi pajak. Pertama, ketidakpastian yang berasal dari desain kebijakan dan hukum pajak. Kedua, ketidakpastian yang berasal dari administrasi pajak.

Ketiga, ketidakpastian yang berasal dari penyelesaian sengketa pajak. Keempat, ketidakpastian yang berasal dari isu pajak internasional tertentu.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Berbagai riset yang dilakukan oleh OECD dan IMF pun telah membuktikan faktor kepastian dalam sistem pajak kini makin penting sebagai instrumen yang mendorong perdagangan, pertumbuhan ekonomi, dan investasi. Terlebih, dalam dinamika sistem pajak global yang kerap mengalami perubahan.

Di sisi lain, peran insentif pajak sebagai pemanis dalam menarik investasi juga tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi aktual. Global Investment Competitiveness Report yang dirilis World Bank pada 2018 menunjukkan tarif pajak rendah hanya menempati posisi ketujuh sebagai faktor yang mempengaruhi keputusan investor untuk memilih lokasi investasi.

Adapun faktor yang lebih dipertimbangkan antara lain mengenai stabilitas politik dan keamanan, pangsa pasar domestik besar, serta stabilitas makro ekonomi dan nilai tukar.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Persaingan menarik investasi melalui penurunan tarif pajak kini bahkan memunculkan fenomena race to the bottom. Namun, era perang tarif pajak tersebut akan segera berakhir dengan diimplementasikannya pajak minimum global sebagaimana dimaksud pada Pilar 2.

"Ketika wajib pajak diberi pilihan memperoleh benefit tetapi tidak pasti, dia akan berpikir benefit itu bisa saja hilang. Sedangkan kalau yang ditawarkan kepastian, semua bisa diperhitungkan sejak awal," ujarnya.

Darussalam menilai strategi meningkatkan kepatuhan sukarela juga telah menjadi agenda penting di berbagai negara. Salah satu caranya, melalui peningkatan tax morale.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Bagi wajib pajak badan, tax morale turut dipengaruhi oleh kepastian dalam sistem pajak. Apabila kepastian dalam sistem pajak rendah, partisipasi dan kepatuhan wajib pajak badan juga akan rendah.

Dengan kondisi tersebut, kepastian dalam sistem pajak akan sangat berpengaruh bagi keputusan bisnis, khususnya di negara berkembang. Meski demikian, meningkatkan kepastian sistem pajak juga bukan persoalan mudah.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepastian pajak antara lain mengurangi perubahan sistem pajak yang terlalu sering, mengurangi biaya kepatuhan, menyediakan panduan tentang regulasi pajak yang mendetail, serta menyelesaikan sengketa pajak di tingkat pajak secara efektif dan efisien.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kuliah umum bertajuk Kepastian Perpajakan dalam Foreign Direct Investment di Indonesia diikuti oleh lebih dari 200 mahasiswa S1 dan S2 FH UGM. Dekan FH UGM Dahliana Hasan menilai kuliah umum ini akan memperkaya pengetahuan mahasiswa mengenai pentingnya kepastian dalam hukum dan sistem pajak di Indonesia.

Melalui kuliah umum, mahasiswa juga diharapkan terpacu untuk belajar lebih dalam dan menulis mengenai hukum pajak.

"Kuliah umum ini bisa menjadi trigger bagi mahasiswa karena mulai banyak juga yang mengambil disertasi hukum pajak. Ini sudah menjadi fenomena tersendiri," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah