SPECTAXCULAR 2023

Di Spectaxcular 2023, Sri Mulyani Beberkan Update Soal Reformasi Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:11 WIB
Di Spectaxcular 2023, Sri Mulyani Beberkan Update Soal Reformasi Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kembali berbagai upaya yang tengah dilakukan pemerintah dalam melaksanakan reformasi pajak.

Sri Mulyani mengatakan reformasi pajak diperlukan untuk mempermudah masyarakat membayar pajak. Dengan reformasi ini, pelayanan yang diberikan otoritas bakal makin mudah, bahkan semudah membeli pulsa telepon.

"Ini hanya bisa dilakukan jika pajak membuat reformasi internal pelayanan pajak kepada masyarakat. Pajak bukan sesuatu yang mengerikan, tetapi suatu kewajiban sebagai bangsa dari negara Republik Indonesia," katanya dalam acara Spectaxcular 2023, Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Sri Mulyani menjelaskan terdapat beberapa hal yang tengah dilaksanakan dalam reformasi pajak ini. Contoh, integrasi nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada wajib pajak orang pribadi.

Integrasi NIK sebagai NPWP ini nantinya akan lebih memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.

Selain itu, integrasi ini akan membuat NIK pada KTP berfungsi sebagai NPWP sehingga masyarakat tidak perlu mendaftar sebagai wajib pajak secara khusus. Selain itu, pencetakan kartu NPWP juga tidak perlu dilakukan.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Restitusi Pajak

Menkeu menyebut otoritas juga tengah melaksanakan perbaikan dari sisi administrasi internal demi memberikan kenyamanan dan kepastian dalam membayar pajak.

Dalam hal ini, DJP memberikan restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan untuk pajak penghasilan (PPh) kepada wajib pajak orang pribadi yang lebih bayar tidak lebih dari Rp100 juta.

Menurut Sri Mulyani, proses restitusi pajak kini sudah sangat mudah dan diberikan secara cepat tanpa pemeriksaan. DJP akan memberikan restitusi setelah melakukan klarifikasi internal berdasarkan data dan informasi yang dimiliki otoritas.

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

"Ini sesuatu yang sangat baik, harus diteruskan," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan pajak yang dibayarkan wajib pajak akan dibelanjakan untuk membiayai program pembangunan Indonesia. Manfaat pajak ini antara lain untuk pembangunan infrastruktur dan memberikan subsidi untuk masyarakat miskin.

Menurutnya, cita-cita Indonesia maju hanya dapat tercapai apabila seluruh rakyat bekerja sama untuk mencapainya. Sebab, kemajuan negara ini akan membutuhkan usaha dan keringat semua rakyat.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

Dalam momentum Spectaxcular 2023, Sri Mulyani menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dengan patuh. Dia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan pajak.

"Kami akan makin transparan, memperbaiki diri. Kami akan terus melayani dan mengedukasi. Kalau ada yang kurang, ada yang salah, kami koreksi. Kami tidak akan berhenti melakukan koreksi kalau di antara jajaran pajak atau Kemenkeu ada yang salah," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju