PEREKONOMIAN INDONESIA

Di Balik Tren Positif Kinerja Ekonomi, RI Masih Punya PR Dorong UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2023 | 11:30 WIB
Di Balik Tren Positif Kinerja Ekonomi, RI Masih Punya PR Dorong UMKM

Pekerja mengumpulkan kerupuk setelah dijemur di sentra pembuatan kerupuk Karadenan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Terwujudnya Indonesia Emas 2045 diyakini makin realistis. Pasalnya, kinerja perekonomian nasional saat ini dinilai cukup stabil untuk mencapai target tersebut.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyebutkan capaian surplus perdagangan yang konsisten dan tingkat inflasi yang bisa dijaga rendah menjadi kunci untuk mencapai target Indonesia Emas 2045. Namun, di balik itu semua, pemerintah juga punya pekerjaan rumah untuk mendorong pengembangan UMKM.

"Kemendag fokus mempersiapkan dan melatih UMKM untuk kian mahir dalam mengembangkan bisnis bahkan untuk siap ekspor," kata Jerry, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Pernyataan Jerry bahwa UMKM perlu lebih disokong lebih banyak bukan tanpa alasan. Menurut catatan Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional mencapai 60,5%. Jumlah pelaku UMKM pun mencapai lebih dari 65 juta dengan serapan tenaga kerja menyentuh 123.000 orang.

Wamendag pun mendorong generasi muda untuk bisa terlibat dalam upaya mem-boost ekonomi melalui UMKM. Caranya, dengan menggunakan lebih banyak produk-produk buatan lokal.

"Cara sederhananya, beli dan pakai produk UMKM Indonesia," kata Jerry.

Baca Juga:
Begini Angsuran PPh Pasal 25 Setelah 2023 Tidak Pakai Pajak Final UMKM

Pemerintah, ujarnya, tengah berusaha memperbaiki 3K dalam konteks UMKM, yaitu, kuantitas atau kapasitas produksi UMKM, kualitas dari produk yang dihasilkan, dan kontinuitas yang dapat membuat UMKM makin berdaya saing.

Dalam konteks kebijakan fiskal, pemerintah juga memberikan dukungan kepada pelaku UMKM. Melalui PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh final atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur, PPh final bagi pelaku UMKM sebesar 0,5% baru mulai dibayarkan pada bulan saat omzetnya sudah melampaui Rp500 juta. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP)-nya dihitung dari selisih omzet yang diterima kemudian dikurangi Rp500 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!