Country by Country Report (CbCR)

Dewan Uni Eropa Beri Lampu Hijau Proposal Publikasi Laporan Per Negara

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Dewan Uni Eropa Beri Lampu Hijau Proposal Publikasi Laporan Per Negara

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Dewan Uni Eropa menyetujui rancangan aturan yang mewajibkan perusahaan multinasional membuka data laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) kepada publik. Data yang disampaikan mencakup nilai pembayaran pajak penghasilan yang disetor di yurisdiksi melakukan bisnis.

Mayoritas negara anggota yang menjadi Dewan Eropa sepakat perusahaan dengan pendapatan global lebih dari €750 juta wajib membuka data CbCR kepada publik. Dengan demikian, diperlukan perubahan atas panduan Uni Eropa No.13/2013 tentang laporan keuangan, laporan keuangan konsolidasi, dan beberapa laporan lain terkait dengan bisnis.

"Untuk pertama kalinya, perusahaan multinasional non-Uni Eropa yang melakukan bisnis akan terpengaruh. Ketentuan CbCR publik berlaku juga terhadap anak perusahaan, cabang usaha," tulis keterangan Dewa Uni Eropa dikutip pada Senin (4/9/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Proses pembahasan proposal CbCR publik diwarnai penolakan dan aksi abstain dari beberapa negara. Siprus dan Swedia memberikan suara menolak atas proposal CbCR publik. Sementara itu, Republik Ceko, Irlandia, Luksemburg, dan Malta memilih opsi abstain.

Namun, mayoritas negara sepakat untuk meneruskan proposal CbCR publik kepada Parlemen Eropa. Usulan tersebut akan dibahas dan diputuskan nasibnya pada pertemuan pleno Parlemen Eropa pada November 2021.

Jika berjalan mulus dan disetujui parlemen, CbCR publik tidak bisa langsung berlaku. Negara anggota memiliki waktu selama 18 bulan untuk melakukan ratifikasi dan mengadopsi regulasi tersebut pada hukum nasional masing-masing negara.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Dewan Uni Eropa ikut melakukan kompromi dalam membahas aturan CbCR publik. Data tersebut hanya bisa dirilis pada kegiatan usaha yang dilakukan di negara anggota Uni Eropa. Kemudian CbCR juga wajib dibuka untuk negara ketiga.

Opsi negara ketiga ini terdiri dari yurisdiksi yang masuk daftar hitam negara suaka pajak versi Uni Eropa. Kemudian aturan negara ketiga juga berlaku pada yurisdiksi yang masuk daftar abu-abu yurisdiksi nonkooperatif untuk tujuan perpajakan. Data negara ketiga ini dilaporkan secara agregat.

"Transparansi sangat penting untuk kelancaran fungsi pasar tunggal Eropa. Saya senang kami telah meningkatkan pekerjaan untuk mendukung ambisi kami melakukan transparansi pajak," kata Menteri Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Slovenia, Zdravko Pocivalsek, seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Seperti diketahui, laporan per negara atau CbCR merupakan salah satu dokumen transfer pricing yang berisi data dan informasi terkait alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha.

Laporan CbCR disajikan dalam tabulasi khusus yang memiliki standar internasional dan saat ini hanya bisa dipertukarkan antarotoritas pajak sesuai dengan perjanjian. Pertukaran data berlaku bagi otoritas pajak yang memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2021 | 13:48 WIB

Terima kasih ulasannya

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda