BERITA PAJAK HARI INI

Dengan Sistem Ini, Pelaku Jastip Mudah Penuhi Kewajiban Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 08:27 WIB
Dengan Sistem Ini, Pelaku Jastip Mudah Penuhi Kewajiban Perpajakan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyediakan kemudahan layanan pemenuhan kewajiban perpajakan pelaku jasa titipan atau Jastip. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (29/4/2019).

Kepala Subdit Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Djanurindro Wibowo mengatakan instansinya tengah memperbarui layanan Electronic Customs Declaration (ECD). Pembaruan akan memberikan kemudahan pelayanan bagi pelaku Jastip dalam kegiatan importasi.

“Kita kembangkan ECD karena saat ini sudah diimplementasikan di kantor dan bandara besar. Namun, platform dan format yang belum seragam. Tahun ini kita mau samakan semua secara nasional,” katanya.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Dengan pembaruan tersebut, deklarasi kepabeanan dapat dilakukan di mana saja dengan memakai aplikasi berbasis elektronik. Layanan tersebut, sambungnya, juga dapat mengakomodasi metode pembayaran kewajiban perpajakan melalui saluran elektronik.

Hingga saat ini, layanan deklarasi kepabeanan berbasis elektronik baru berlaku di beberapa bandara dan pelabuhan besar, seperti Kualanamu, Soekarno-Hatta, dan Kantor Pelayanan Bea Cukai skala besar.

Beberapa media nasional juga menyoroti masalah rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh). Pemerintah menegaskan eksekusi dari rencana tersebut harus melalui revisi undang-undang (UU) yang masih harus menunggu proses dengan DPR.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kepatuhan Diharapkan Meningkat

Kepala Subdit Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Djanurindro Wibowo mengatakan kemudahan administrasi menjadi andalan otoritas dalam pelayanan deklarasi kepabeanan. Dengan demikian, dia berharap kepatuhan dalam ranah perpajakan dari pelaku Jastip bisa meningkat.

“Deklarasi untuk kepabeanan jadi sebelum berangkat bisa mengurus itu. Selain itu, ketika ada tambahan barang bisa langsung hitung dan harus bayar berapa. Itu semua bisa dilakukan selama terhubung dengan internet,” ujarnya.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak
  • Keamanan Jenis Barang Perlu Diperhatikan

DJBC mengimbau kepada pelaku Jastip untuk mengenal baik konsumen dan barang yang menjadi titipan. Pasalnya, fenomena Jastip yang merebak beberapa waktu terakhir membuka celah risiko penyelundupan narkotika.

“Prinsipnya usaha ini baik-baik saja, sharing logistik ini isu yang bagus. Tentunya barang-barang tadi keamanannya harus dipastikan,” ujar Djanurindo.

  • Diskusi Terus Berjalan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana revisi UU PPh tentunya dimasukkan dalam daftar legislasi di DPR. Menurutnya, setelah pesta demokrasi, DPR diyakini akan kembali fokus menjalankan fungsi legislasi secara lebih cepat.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

“Sehingga kita bisa segera bahas. Kita menyiapkan RUU nya dan kita terus berdiskusi untuk supaya proses legislasi yang sekarang sedang di DPR – kami masih ada RUU KUP dan kemarin RUU PNBP sudah selesai – kita berharap untuk DPR menyelesaikan,” jelas Sri Mulyani.

  • Penurunan Suku Bunga Berisiko

Penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) dinilai terlalu berisiko pada saat ini. Penahanan BI 7 Days Reverse Repo Rate di level 6% diperkirakan masih akan berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. Performa defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) menjadi pertimbangan utama bank sentral.

  • Pemerintah Diminta Rem Utang

Pemerintah diminta untuk mengerem laju penarikan utang. Posisi utang sebesar 30,12% dari produk domestik bruto (PDB) per Maret 2019 tercatat paling besar bila dibandingkan dengan posisi per akhir tahun dalam lima tahun terakhir. Meskipun demikian, rasio per akhir Maret 2019 ini masih bisa bergerak, termasuk turun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?