JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus denda atau sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Jakarta Agus Bambang Setiowidodo menjelaskan kebijakan penghapusan denda tersebut diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar pajak PKB dan BBNKB yang telah terutang masa pajaknya.
“Intensifikasi pemungutan PKB dan BBN-KB melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan guna mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya,” ujar Agus melalui siaran pers , pekan lalu.
Agus juga mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini. “Penghapusan denda pajak kami berlakukan hanya sampai dengan 2 Agustus,” tandasnya.
Setelah batas waktu yang ditetapkan, sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah kembali berlaku. “Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan di seluruh Kantor Bersama Samsat,” ujarnya.
Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Keputusan Nomor 1495 Tahun 2016 pada tanggal 1 Juli 2016.
Agus juga menambahkan, pemilik kendaraan di Jakarta dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran secara elektronik atau e-samsat PKB melalui ATM Bank DKI, dengan nama kendaraan dan nama ATM Bank DKI yang sama. (Amu)