DKI JAKARTA

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2016 | 11:13 WIB
Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus denda atau sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Jakarta Agus Bambang Setiowidodo menjelaskan kebijakan penghapusan denda tersebut diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar pajak PKB dan BBNKB yang telah terutang masa pajaknya.

“Intensifikasi pemungutan PKB dan BBN-KB melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan guna mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya,” ujar Agus melalui siaran pers , pekan lalu.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Agus juga mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini. “Penghapusan denda pajak kami berlakukan hanya sampai dengan 2 Agustus,” tandasnya.

Setelah batas waktu yang ditetapkan, sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah kembali berlaku. “Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan di seluruh Kantor Bersama Samsat,” ujarnya.

Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Keputusan Nomor 1495 Tahun 2016 pada tanggal 1 Juli 2016.

Agus juga menambahkan, pemilik kendaraan di Jakarta dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran secara elektronik atau e-samsat PKB melalui ATM Bank DKI, dengan nama kendaraan dan nama ATM Bank DKI yang sama. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak