LEBARAN

Denda Keterlambatan Setor Pajak Penghasilan Dihapus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Mei 2019 | 17:25 WIB
Denda Keterlambatan Setor Pajak Penghasilan Dihapus

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menghapus sanksi administrasi keterlambatan penyetoran atas pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang jatuh tempo pada saat cuti bersama dan libur Idulfitri tahun ini.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-486/PJ/2019. Dalam beleid yang ditetapkan pada 31 Mei 2019 oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan ini, pemerintah menerapkan beberapa kebijakan perpajakan terhadap penyetoran atas pemotongan atan pemungutan PPh.

“Bahwa jatuh tempo kewajiban penyetoran … yang terjadi dalam/setelah hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah dapat meningkatkan beban administrasi wajib pajak dan tempat pembayaran pajak,” demikian salah satu pertimbangan terbitnya beleid itu, seperti dikutip pada Jumat (31/5/2019).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Beberapa kebijakan yang diambil antara lain, pertama, penghapusan sanksi administrasi terhadap keterlambatan penyetoran pajak untuk masa pajak Mei 2019 yang dilakukan pada 11—12 Juni 2019. Penyetoran tersebut atas pemotongan PPh pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 21, pasal 23, dan pasal 26 atau atas pemungutan PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan wajib pajak badan tertentu.

Kedua, penghapusan sanksi administrasi terhadap keterlambatan penyetoran atas pemungutan PPh pasal 22 oleh bendahara pengeluaran yang jatuh tempo pada 1—10 Juni 2019 dan disetorkan pada 11—12 Juni 2019.

Adapun penghapusan sanksi administrasi kedua kelompok tersebut dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika telah diterbitkan STP, Kepala Kanwil DJP secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M