PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Deklarasi Luar Negeri PPS Capai Rp6,47 T, Berapa yang Direpatriasi?

Muhamad Wildan | Selasa, 19 April 2022 | 19:00 WIB
Deklarasi Luar Negeri PPS Capai Rp6,47 T, Berapa yang Direpatriasi?

Pembaruan terkini pengamatan PPS oleh Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai harta luar negeri yang diungkapkan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih sekitar Rp6,47 triliun.

Dari total harta luar negeri tersebut, hanya 21,3% atau senilai kurang lebih Rp1,37 triliun yang direpatriasi oleh wajib pajak peserta PPS. Sebesar 78,7% atau Rp5,09 triliun harta yang diungkapkan peserta PPS masih tetap ditempatkan di luar negeri.

"Kalau tidak dipulangkan, deklarasi di sana ya [kena] 18%. Sebetulnya tidak terlalu mahal kalau dibandingkan dengan risiko kalau ketemu pada suatu saat nanti," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan tarif kebijakan II PPS, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Untuk diketahui, secara total tercatat nilai harta yang diungkapkan oleh wajib pajak melalui PPS mencapai Rp65,94 triliun.

Mayoritas harta yang diungkapkan tercatat adalah kas dan setara kas. Senilai Rp53,46 triliun adalah kas dan setara kas yang diungkapkan wajib pajak, sedangkan harta selain kas yang diungkap senilai Rp12,47 triliun.

Dari total 37.872 wajib pajak yang mengikuti PPS, tercatat mayoritas adalah peserta kebijakan II PPS. Sebanyak 34.789 peserta PPS adalah peserta kebijakan II PPS, hanya 8.641 wajib pajak yang ikut kebijakan I PPS.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Meski jumlah peserta kebijakan II PPS jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan kebijakan I, nilai PPh final yang dibayar oleh peserta kebijakan I PPS justru lebih besar.

Nilai PPh final yang diterima dari peserta kebijakan I PPS tercatat mencapai Rp3,5 triliun. Adapun nilai PPh final dari peserta kebijakan II PPS tercatat senilai Rp3,22 triliun.

Dengan demikian, total PPh final yang diterima DJP dari penyelenggaraan PPS per 19 April 2022 adalah senilai Rp6,71 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya