CUKAI merupakan jenis pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik. Hal ini dikarenakan cukai hanya dikenakan terhadap objek tertentu. Dalam perkembangannya, cukai telah diterapkan di banyak negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri, cukai menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang cukup signifikan.
Lantas, apakah yang dimaksud dengan cukai? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai perkembangan pengaturan cukai di Indonesia. Sebelum masa kemerdekaan, pemungutan cukai diatur per jenis objek secara bertahap yang tertuang dalam ordonansi sebagai berikut.
Namun demikian, ketentuan tersebut hanya terbatas pada objek-objek tertentu sehingga dinilai kurang dapat menggali potensi pungutan cukai di Indonesia. Untuk itu, pemerintah menyusun suatu undang-undang (UU) tentang cukai.
UU itu diharapkan mampu menjawab tuntutan pembangunan, mengoptimalkan sumber penerimaan negara dari cukai, dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan. UU tentang cukai itu ditetapkan melalui UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai (UU No. 11/1995).
Dalam pelaksanaan UU No. 11/1995, pemerintah menyadari masih terdapat hal-hal yang belum tertampung untuk memberdayakan peranan cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Adapun perubahan aturan tersebut tertuang dalam UU No. 39 Tahun 2007 (UU No. 39/2007).
Aturan terkait dengan cukai diubah sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi dan kebijakan pemerintah dengan dua tujuan sebagaimana tercantum dalam penjelasan umum UU No. 39/2007.
Pertama, menegaskan batasan pemungutan cukai sehingga dapat memberikan landasan dan kepastian hukum dalam upaya menambah atau memperluas objek cukai dengan tetap memperhatikan aspirasi dan kemampuan masyarakat.
Kedua, mengoptimalkan upaya penerimaan negara sehingga dibutuhkan penyempurnaan sistem administrasi pungutan cukai, peningkatan upaya penegakan hukum (law enforcement), serta penegasan pembinaan pegawai dalam rangka tata pemerintahan yang baik (good governance).
Istilah dan Definisi Cukai
PENAMAAN jenis pungutan pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik berbeda-beda di suatu negara meskipun memiliki fungsi atau tujuan pemungutan yang sama. Secara umum, jenis pungutan tersebut disebut cukai atau excise, excise tax, ataupun excise duty.
Beberapa istilah dalam menyebutkan pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik, misalnya Turki (special consumption tax), Kamboja (the specific tax on certain merchandise and services), dan Kuba (impuesto especial a productos y servicios) (Kristiaji dan Yustisia, 2019). Ada pula Brazil yang menggunakan istilah imposto sobre produtos industrializados (IPI) dan Korea Selatan menyebutnya individual consumption tax.
Berkaitan dengan definisi, dalam Law No. 4760 Official Gazette No. 24783 tentang Special Consumption Tax, Turki mengartikan special consumption tax sebagai jenis pungutan yang hanya dikenakan pada satu tahapan proses konsumsi. Sementara itu, definisi cukai di Afrika Selatan dapat ditemukan dalam situs South Africa Revenue Services sebagai berikut.
“Excise duties and levies are imposed mostly on high-volume daily consumable products (e.g. petroleum and alcohol and tobacco products) as well as certain non-essential or luxury items (e.g. electronic equipment and cosmetics).”
Definisi di Afika Selatan cukup komprehensif dengan menyebutkan karakteristik objek yang dapat dikenakan cukai. Beberapa jurisdiksi hanya menyebutkan definisi cukai sebagai pungutan atas produk tertentu dengan menyebutkan objek yang dikenakan cukai.
Misalnya, Uni Eropa yang mengatur harmonisasi cukai melalui European Comission Council Directive 2008/118/EC of 16 December 2008 concerning the general arrangements for excise duty and repealing Directive 92/12/EEC sebagai berikut.
“Excise goods may be subject to other indirect taxes for specific purposes. This Directive lays down general arrangements in relation to excise duty which is levied directly or indirectly on the consumption of the following goods (hereinafter ‘excise goods’):
Di Indonesia sendiri, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 39/2007, cukai didefinisikan sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Sesuai dengan Pasal 2 UU 39/2007, terdapat 4 sifat atau karakteristik barang-barang yang dapat dikenakan cukai.
Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Keempat, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Berdasarkan pada uraian di atas, dapat disimpulkan istilah dan definisi cukai berbeda-beda di setiap negara. Akan tetapi, secara umum cukai dipahami sebagai pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik. (kaw)