EDUKASI PAJAK

DDTC & FE Universitas Kristen Maranatha Teken MoU

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 November 2018 | 09:49 WIB
DDTC & FE Universitas Kristen Maranatha Teken MoU

Berfoto bersama selepas penandatanganan MoU dan MoA. 

BANDUNG, DDTCNews – DDTC dan Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Maranatha menjalin kerja sama untuk pengembangan pendidikan pajak. Keduanya sepakat untuk meningkatkan saling keterhubungan antara ilmu dan praktik di bidang pajak.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (MoA) yang dilakukan langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam dan Dekan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Kristen Maranatha Mathius Tandiontong pada hari ini, Sabtu (24/11/2018).

Penandatanganan MoU dan MoA tersebut bersamaan dengan seminar bertajuk ‘Perubahan Landscape Pajak Global dan Audit: Implikasinya terhadap Profesi dan Pendidikan di Indonesia’ dengan peserta sekitar 527 orang. Acara dibuka dengan sambutan oleh Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Barat Edi Jaenudin dan Rektor Universitas Kristen Maranatha Armein Z.R. Langi.

Baca Juga:
Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Dalam MoU disebutkan keduanya berkomitmen menjalankan kerja sama terkait pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) atas prinsip kemitraan.

Secara lebih rinci, seperti tercantum dalam MoA, baik DDTC maupun FE Universitas Kristen Maranatha akan memberdayakan kemampuan, keahlian, dan pengalaman SDM untuk saling mendukung dan melengkapi dalam pengembangan bidang pajak.

Melalui kerja sama ini, DDTC akan melakukan beberapa kegiatan, pertama, program magang bagi mahasiswa Program Studi S1 Akuntansi FE Universitas Kristen Maranatha. Program magang ini diberikan untuk minimal tiga mahasiswa dalam setahun.

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Kedua, rekrutmen staf di bidang konsultan riset, pelatihan, litigasi, redaksi, dan jasa-jasa lain terkait pajak selama masa perjanjian. Ketiga, program seminar dan pelatihan bagi pengajar, mahasiswa atau masyarakat umum.

Keempat, program workshop bagi dosen. Kelima, program pengembangan kurikulum perpajakan. Keenam,program penelitian. DDTC memberikan kesempatan bagi mahasiswa dan dosen untuk mendapatkan data atau informasi untuk riset atau penelitian. Keduanya juga akan mengadakan program penelitian bersama (joint research) minimal sekali dalam setahun.

Hingga saat ini, tercatat ada 10 perguruan tinggi di Indonesia yang telah memiliki MoU pendidikan dengan DDTC. Kesepuluh perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, dan Universitas Kristen Maranatha.

Deretan MoU yang dilakukan dengan sejumlah perguruan tinggi ini menjadi wujud nyata dari komitmen DDTC untuk mengeliminasi asimetri informasi di bidang pajak, sekaligus membangun masyarakat melek pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai