KP2KP MALINAU

Datangi Toko Sembako, Petugas Pajak Imbau WP Setorkan PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 April 2022 | 17:00 WIB
Datangi Toko Sembako, Petugas Pajak Imbau WP Setorkan PPh Final UMKM

Pegawai KP2KP Malinau ketika menemui pemilik toko sembako besar. (foto: DJP)

MALINAU, DDTCNews - Tim KP2KP Malinau mengunjungi sebuah toko sembako besar yang berlokasi di Jalan Raja Pandita RT 001, Malinau Hulu, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara pada 13 April 2022.

Pegawai KP2KP Malinau Samuel Febrianto menjelaskan kunjungan yang berlangsung selama lebih kurang 40 menit tersebut bertujuan untuk mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, yaitu penyetoran dan pembayaran pajak.

Berdasarkan data yang diterima tim KP2KP Malinau, lanjutnya, toko sembako tersebut terakhir kali melakukan pembayaran dan pelaporan pajak pada tahun 2017 silam dengan omzet kala itu mencapai Rp170 juta per bulannya.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

“Tim berinisiatif mengunjungi toko dan menjelaskan wajib pajak masih memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran dengan tarif 1% sebelum Juli 2018 dan tarif 0,5% sejak Juli 2018,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (26/4/2022).

Untuk tahun 2022, lanjut Samuel, wajib pajak dikenakan pajak sebesar 0,5% mengingat omzet dalam satu tahun telah mencapai lebih dari Rp500 juta. Kemudian, Samuel dan rekannya Jupri Ari Siansyah menjelaskan cara penyetoran dan pelaporan pajak kepada wajib pajak bersangkutan.

“Kami akan membantu membuatkan kode billing, Ibu bisa membayarkan ke bank atau kantor pos. Bisa juga dibayarkan lewat mobile banking milik Ibu apabila ada. Untuk pelaporannya bisa lapor sendiri atau kami bantu di kantor kami,” jelas Samuel.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015. Surat edaran tersebut mendefinisikan kunjungan sebagai:

Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.”

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Mengacu pada SE-39/PJ/2015, kegiatan kunjungan tersebut memiliki empat tujuan. Pertama, meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka penggalian potensi. Kedua, memutakhirkan data perpajakan sesuai dengan kenyataan sebenarnya.

Ketiga, memberikan pembinaan berupa bimbingan penyuluhan dan konsultasi pajak kepada wajib pajak. Keempat, melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh kepala kantor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah