KP2KP MALINAU

Datangi Toko Sembako dan Pedagang Baju, Petugas Pajak Cek Status NPWP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Januari 2022 | 17:30 WIB
Datangi Toko Sembako dan Pedagang Baju, Petugas Pajak Cek Status NPWP

Petugas KP2KP Malinau melakukan kunjungan ke wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melanjutkan upaya penggalian potensi perpajakan. Belum lama ini petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau di Kalimantan Utara melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah wajib pajak di Desa Malinau Hulu.

Dalam visit yang dilakukan selama 2 jam tersebut, petugas pajak mendatangi 7 wajib pajak yang memiliki usaha jual beli ponsel, toko sembako besar, toko pakaian, hingga distributor makanan dan minuman kemasan.

Salah satu petugas KP2KP Malinau, Yuliawati Arieyanto, menyampaikan pihaknya memanfaatkan kunjungan ini untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak pun, ujarnya juga menanyakan sejumlah hal berkait kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Salah satu wajib pajak, Ira, misalnya bertanya mengenai status nomor pokok wajib pajak (NPWP) miliknya. "Setelah kami cek, NPWP Ibu berstatus tidak aktif. Ini karena Ibu belum melakukan pelaporan pajak selama 2020 dan belum membayar pajak selama 2020-2021," jelas Yulia kepada Ira, dikutip dari keterangan pers DJP, Selasa (11/1/2021).

Petugas pajak pun mengimbau Ira agar segera melakukan pembayaran pajak atas usaha yang dilakukan dan melaporkan SPT Tahunan. Hal ini perlu dilakukan agar status NPWP Ira kembali aktif dan dapat digunakan kembali.

Tim KP2KP Malinau, imbuh Yulia, lantas membantu Ira membuat kode billing pembayaran untuk melakukan pembayaran pajak ke bank atau kantor pos terdekat.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

"Apabila proses pembayaran telah selesai, wajib pajak akan diarahkan ke KP2KP Malinau untuk melakukan pelaporan pajak," kata Yulia.

Tim KP2KP Malinau juga melakukan tagging atau penandaan lokasi usaha Wajib Pajak agar Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb dapat melakukan kunjungan dengan mudah apabila ingin melakukan penggalian potensi lebih lanjut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM