KP2KP MALINAU

Datangi Pelaku UMKM, Petugas Pajak Ingatkan Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Januari 2022 | 17:57 WIB
Datangi Pelaku UMKM, Petugas Pajak Ingatkan Lapor SPT Tahunan

Petugas dari KP2KP Malinau saat berkunjung ke salah satu wajib pajak UMKM. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penyampaian edukasi terkait kewajiban perpajakan ini juga dilakukan oleh unit vertikal otoritas, termasuk yang dilakukan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau di Kalimantan Utara belum lama ini.

Petugas dari KP2KP Malinau turun langsung ke sejumlah pelaku UMKM. Selain memberi penyuluhan tatap muka, petugas juga memberi waktu kepada wajib pajak UMKM untuk menanyakan sejumlah hal terkait kendala yang dialami dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

"Petugas juga memberikan imbauan mengenai kewajiban perpajakan yang mesti dilakukan, seperti penyetoran pajak dan pelaporan SPT Tahunan," kata Ghani Zulfikar Widodo, petugas dari KP2KP Malinau dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Selasa (4/1/2021).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kunjungan lapangan ini juga dimanfaatkan petugas pajak untuk memperbaiki basis data perpajakan. Selain untuk digunakan sebagai tools pengawasan, data yang digali juga akan dipakai dasar penggalian potensi oleh Account Representative KPP Pratama Tanjung Redeb.

Melalui pendataan dan pemberian imbauan kepada wajib pajak, KP2KP Malinau berharap wajib pajak yang berada di Kabupaten Malinau dapat lebih sadar akan kewajiban perpajakan yang dimiliki.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak