LAYANAN PAJAK

Datang ke KPP Masih Perlu Daftar Antrean Online? DJP Jelaskan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2023 | 14:39 WIB
Datang ke KPP Masih Perlu Daftar Antrean Online? DJP Jelaskan Ini

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Wajib Pajak (WP) diberikan tenggat hingga 31 Maret 2023 untuk melaporkan SPT Pajak. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang punya kepentingan untuk datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) diimbau untuk mengonfirmasi terlebih dulu ke KPP yang dituju. Konfirmasi bisa dilakukan via telepon. Daftar nomor telepon KPP bisa dicek di laman pajak.go.id/unit-kerja.

Imbauan di atas muncul karena beberapa KPP kini tak lagi mensyaratkan pemesanan nomor antrean terlebih dulu via kunjung.pajak.go.id. Sejak pandemi Covid-19 melanda, wajib pajak yang ingin berkonsultasi ke KPP memang harus melakukan reservasi lewat aplikasi Kunjung Pajak.

"[Soal antrean] silakan konfirmasi langsung ke KPP yang dimaksud ya. Beberapa KPP sudah tidak mensyaratkan untuk membuat nomor antrean di Kunjung Pajak," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
SP2DK Tak Direspons dalam 14 Hari, Petugas Pajak Kunjungi Rumah WP

Terkait dengan layanan Kunjung Pajak, Ditjen Pajak (DJP) sempat mengonfirmasi bahwa ketentuan pemesanan nomor antrean akan diberlakukan secara permanen. Kunjung Pajak bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk mendapat kepastian dan kemudahan dalam mengakses layanan dari fiskus.

Tak cuma itu, keberadaan layanan Kunjung Pajak juga memudahkan DJP untuk melakukan monitoring beban kerja yang dihadapi masing-masing unit kerja. Pasalnya, data kunjungan wajib pajak bisa tercatat dengan rapi pada sistem.

Sejak 1 September 2020, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan di kantor pajak dengan melakukan reservasi lebih dulu melalui http://kunjung.pajak.go.id. Secara umum, alur reservasi melalui aplikasi Kunjungan WP terdiri atas 3 langkah, yakni menyiapkan data diri, mengisi form di aplikasi, dan mendapatkan tiket antrean.

Baca Juga:
Deadline Sudah Lewat, Kantor Pajak Tetap Minta WP Badan Lapor SPT

Dalam prosesnya, wajib pajak juga diminta memilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kedatangan ke kantor pajak.

Nantinya, wajib pajak akan memperoleh nomor tiket melalui email. Email nomor tiket itulah yang harus ditunjukkan kepada fiskus ketika wajib pajak mendatangi KPP.

Wajib pajak juga diminta datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih dengan membawa identitas diri. Sebelum memberikan pelayanan, petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas wajib pajak. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!