KABUPATEN GARUT

Datang ke Kantor Pajak, Ini Perintah Bupati Garut

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Maret 2017 | 14:45 WIB
Datang ke Kantor Pajak, Ini Perintah Bupati Garut

TAROGONG KIDUL, DDTCNews – Bupati Kabupaten Garut Rudy Gunawan ikut mengimbau warganya untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi yang batas penyampaiannya berakhir pada 31 Maret ini.

Menurutnya, kepatuhan wajib pajak harus semakin didorong dan dikembangkan, mengingat di Indonesia diterapkan sistem self assesment, di mana kewajiban menghitung, melaporkan, serta menyetorkan ada pada wajib pajak itu sendiri.

“Wajib pajak bisa saja lupa atau bahkan mungkin mengabaikan kewajibannya untuk membayar pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh) orang pribadi,” ujarnya saat pengisian SPT Tahunan di Aula KPP Pratama Garut, Jum’at (10/3).

Baca Juga:
WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Pada kesempatan itu, ia meminta seluruh aparatur birokrasi tingkat daerah untuk meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak dan melaporkan SPT lewat SPT elektronik atau e-filing secara tepat waktu.

“Saya meminta seluruh aparatur birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut serta aparatur lainnya memberikan keteladanan dalam penyampaian SPT atas PPh Orang Pribadi, khususnya melalui e-filing. Para pejabat harus dipastikan mengisi pajak tahunan SPT 2016 dan LHKP 2016,” pinta Rudy.

Dia menegaskan pejabat publik harus berada pada posisi terdepan dalam kewajibannya melaporkan pajak secara tepat waktu. Setiap penghasilan yang diperoleh tetap diharuskan menyetorkan pahaknya, meskipun penghasilan tersebut sudah dikenakan potongan pajak.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Kepala KPP Pratama Garut Rudi Munandar menambahkan pelaporan SPT kini menjadi mudah dengan adanya e-filing, sebagai tata cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui jalur internet.

“Sepanjang terkoneksi dengan jaringan internet, maka kita dapat menyampaikan SPT kapan pun dan di manapun, 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, cepat, mudah dan hemat tanpa harus terkendala jalanan yang macet dan tak perlu ngantre,” terangnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas