PPN merupakan salah satu jenis pajak yang berkontribusi besar terhadap penerimaan, tak terkecuali di Indonesia. Pada 2022, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.716,8 triliun. Dari nilai tersebut, PPN berkontribusi Rp687,6 triliun atau sekitar 40%.
Di tengah tren penurunan tarif PPh badan yang berlaku di berbagai negara akibat kompetisi tarif, tak mengherankan bila banyak yurisdiksi yang makin mengandalkan PPN untuk memenuhi kebutuhan penerimaannya.
Salah satu indikator yang banyak digunakan untuk mengukur kinerja PPN pada suatu yurisdiksi ialah value added tax (VAT) gross collection ratio, yang dihitung dengan membagi realisasi penerimaan PPN dengan tarif PPN yang dikalikan konsumsi rumah tangga.
Berdasarkan data penerimaan pajak yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan dan data produk domestik bruto (PDB) dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mencetak VAT gross collection ratio sebesar 61,52% pada 2022.
Pada 2020 dan 2021, Indonesia mencatatkan VAT gross collection ratio masing-masing sebesar 51,61% dan 59,76%. Meski terdapat tren kenaikan, Indonesia sebenarnya pernah mencetak VAT gross collection ratio cukup tinggi pada 2018, yaitu 64,93%.
Tren positif tersebut juga sejalan dengan perubahan ketentuan PPN melalui UU No. 7/2021. Contoh, berlakunya aturan PPN besaran tertentu, dinaikkannya tarif PPN menjadi 11%, dan adanya kewajiban exchanger untuk memungut PPN atas transaksi aset kripto.
Melalui UU 7/2021 juga, barang dan jasa yang selama ini dikecualikan dari PPN berdasarkan Pasal 4A UU PPN kini ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP)/jasa jena pajak (JKP). Namun, BKP/JKP baru itu tetap mendapat fasilitas, berupa dibebaskan atau tidak dipungut PPN berdasarkan PP 49/2022.
Selain itu, PP 49/2022 juga memberikan ruang bagi menteri keuangan untuk mengevaluasi fasilitas PPN. Bila hasil evaluasi menunjukkan fasilitas pembebasan PPN atau PPN tidak dipungut sudah tidak layak diberikan maka fasilitas tersebut dapat dicabut.
Selain VAT gross collection ratio, cara mengukur kinerja penerimaan PPN juga bisa dilakukan dengan indikator-indikator lainnya. Contoh, VAT ratio, yang dihitung dengan membagi realisasi penerimaan PPN dengan PDB.
Kemudian, VAT efficiency ratio, dihitung dengan realisasi penerimaan PPN dibagi tarif PPN dikalikan PDB. Lalu, C – efficiency ratio, yang dihitung dengan membagi realisasi penerimaan PPN dengan tarif PPN yang dikalikan total konsumsi.
Seluruh indikator itu, kecuali VAT ratio, bertendensi mengukur seberapa produktif atau efisien kinerja PPN berdasar basis pajak, yaitu PDB, konsumsi rumah tangga, dan total konsumsi.
Asumsi utama yang digunakan dalam ketiga perhitungan itu terletak pada tidak adanya pengecualian, tarif yang berlaku sama (single rate), serta patuhnya pembayar pajak (IMF, 2010).
Dari ketiganya, VAT gross collection ratio dianggap lebih mendekati kenyataan ketimbang VAT efficiency ratio dan C – efficiency ratio, karena memakai basis konsumsi privat, swasta, dan rumah tangga (Vazquez & Bird, 2011). (rig)