Ilustrasi.
BERTEPATAN dengan Hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni lalu, wacana legalisasi ganja kembali mencuat. Pada momen tersebut, seorang ibu bernama Santi Warastuti menyuarakan lagi permohonannya agar pemerintah melegalkan ganja demi mengobati anaknya yang mengalami kelainan otak.
Sebelumnya, pada November 2020, Santi bersama 2 orang lainnya telah mengajukan uji materi UU 35/2009 tentang Narkotika untuk melegalkan ganja medis kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Proses uji materi tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
Pasal 6 UU 35/2009 memasukkan ganja dalam narkotika golongan I. Artinya, narkotika golongan ini hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Di berbagai belahan dunia, tercatat sejumlah negara telah melegalkan ganja. Sebagian besar negara hanya melegalkan ganja demi kepentingan medis, sedangkan yang lainnya membolehkan untuk komersial dan sarana rekreasi.
Namun, di negara yang mengizinkan ganja untuk keperluan komersial, biasanya juga menerapkan cukai untuk mengendalikan konsumsinya. Misalnya di Amerika Serikat (AS), hingga 1 Juli 2021 tercatat 19 dari 50 negara bagian telah melegalkan ganja dan memungut cukai atas produk tersebut.
Meski dilegalkan, peredaran ganja untuk kepentingan komersial masih sangat dibatasi. Kondisi itu kemungkinan akan berbeda apabila Cannabis Administration and Opportunity Act disahkan sehingga ganja akan dapat dijual secara nasional.
Publikasi berjudul Tax Foundation Comments to the Cannabis Administration and Opportunity Act mencatat ada 19 negara bagian AS yang melegalkan ganja untuk tujuan komersial dengan menetapkan skema dan tarif cukai secara bervariasi. Mayoritas mengatur tarif cukai berdasarkan harga eceran, tetapi ada pula yang menghitung berdasarkan beratnya.
Negara bagian Maine, Nevada, dan Michigan mengatur tarif cukai atas ganja sebesar 10% dari harga eceran, sedangkan di Washington mencapai 37% dari harga eceran.
Tak hanya di AS, legalisasi dan pengenaan cukai pada ganja juga berlaku di Kanada. Di negara tersebut, tarif cukai ganja ditetapkan berkisar 5%-15%, tergantung provinsi masing-masing.
Selain AS dan Kanada, telah banyak negara di dunia yang melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan rekreasi, meski dengan ruang lingkup yang sangat dibatasi. Di Australia, komoditas itu sempat dibolehkan untuk kepentingan medis pada 2016. Namun, belakangan warga Australia diizinkan memiliki ganja dalam jumlah kecil untuk penggunaan pribadi.
Parlemen Australia juga telah menggulirkan usulan legalisasi ganja untuk keperluan rekreasi dengan menarik pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) dan cukai, tetapi belum mencapai kesepakatan.
Kemudian di Jerman, pemerintah membuka peluang untuk memperluas legalisasi ganja tidak hanya sebatas pada penggunaan medis dengan memungut pajak. Atas konsumsi ganja untuk keperluan rekreasi, diperkirakan akan mendatangkan tambahan penerimaan pajak sekitar €3,4 miliar per tahun.
Berikut ini data pengenaan cukai ganja di negara bagian ASÂ dan Kanada:
(sap)
Â