PAJAK pertambahan nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak selain pajak penghasilan (PPh) yang memiliki kontribusi terbesar terhadap penerimaan negara, baik bagi Indonesia maupun negara-negara lain.
Hal ini juga dikarenakan cakupan PPN sangat luas sehingga memiliki potensi pajak yang besar. PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atas setiap tahap produksi dan distribusi sehingga telah menjadi mesin uang pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan pajak (Darussalam, et. al., 2018).
Merujuk pada data OECD, rata-rata kontribusi PPN terhadap total penerimaan pajak di negara Asia dan Pasifik pada 2019 mencapai 22,8%. Dengan demikian, tak mengherankan jika setiap negara berkeinginan meningkatkan kinerja PPN-nya masing-masing.
Sejalan dengan itu, saat ini sudah terdapat banyak indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja PPN di tiap-tiap negara, antara lain seperti VAT ratio, C-efficiency ratio, VAT revenue ratio, dan VAT productivity ratio.
Berdasarkan data ADB, VAT productivity ratio atau rasio produktivitas PPN di negara-negara Asia dan Pasifik pada 2019 terpantau bervariasi, mulai dari yang terendah pada kisaran 0,3 hingga paling tinggi yang melampaui 0,8.
Berdasarkan tabel di atas, produktivitas PPN terendah ditempati Bangladesh dengan rasio sebesar 0,307. Singapura menempati posisi kedua dengan rasio sebesar 0,314. Kemudian, Australia dan Indonesia menempati posisi ketiga dengan rasio sebesar 0,34.
Menurut AD, produktivitas PPN yang rendah biasanya dihasilkan dari campuran pilihan kebijakan. Misal, penggunaan pengecualian secara ekstensif dan pengurangan tarif PPN seperti yang terlihat di Bangladesh dan Pakistan.
Kemudian, produktivitas PPN yang rendah juga bisa dikarenakan tingginya nilai threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang ditetapkan, seperti yang terjadi di Indonesia, Kazakhstan, dan Singapura. Kepatuhan wajib pajak yang buruk pun bisa membuat produktivitas PPN rendah.
Nominal threshold PKP di Indonesia relatif tinggi. Saat ini, nilai threshold PKP ditetapkan Rp4,8 miliar. Angka threshold yang berlaku tersebut naik 8 kali lipat ketimbang threshold PKP sebelumnya senilai Rp600 juta. (rig)