STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Begini Perkembangan Kinerja Piutang Pajak dalam 1 Dekade Terakhir

Muhamad Wildan
Rabu, 20 April 2022 | 10.33 WIB
Begini Perkembangan Kinerja Piutang Pajak dalam 1 Dekade Terakhir

PIUTANG merupakan salah satu komponen keuangan negara yang perlu atau wajib dicatatkan dan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah melalui laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) setiap tahunnya.

Apabila timbul hak bagi pemerintah untuk menagih maka harus dicatatkan sebagai penambahan aset pemerintah berupa piutang dalam neraca pada LKPP. Dalam hal ini, piutang pajak juga dicatatkan dalam laporan keuangan pemerintah.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2020, piutang pajak adalah piutang yang timbul akibat adanya pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi bunga, denda, dan kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan surat sejenisnya yang belum dilunasi hingga akhir periode laporan keuangan.

Klaim atas piutang pajak diakui saat DJP menerbitkan surat-surat seperti Surat Tagihan Pajak (STP), SKP Kurang Bayar (SKPKB) atas jumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Surat Keputusan (SK) Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak terutang bertambah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan lain sebagainya.

Dalam penyajiannya, piutang pajak perlu dicantumkan pada kelompok aset lancar di dalam neraca. Piutang disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi berdasarkan pada dokumen yang menjadi dasar pengakuan piutang pajak. Berikut tren piutang pajak periode 2012-2020.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerap kali menyoroti aspek piutang pajak pada laporan keuangan. Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2020, BPK masih menganggap penatausahaan piutang pajak di DJP masih belum memadai.

Masalah-masalah yang dimaksud antara lain pengendalian penerbitan ketetapan pajak yang belum memadai, penatausahaan pengajuan dan putusan dari upaya hukum yang belum memadai, serta penyajian koreksi saldo piutang pajak yang juga belum memadai.

Guna merespons atas permasalahan tersebut, DJP mulai merancang sistem aplikasi pencatatan piutang pajak dalam Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS).

TPA Modul RAS digunakan untuk pencatatan akuntansi double entry atas transaksi pajak yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, serta utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak per 1 Juni 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.