KURS PAJAK 2 FEBRUARI - 8 FEBRUARI 2022

Rupiah Bergerak Dinamis, Lanjutkan Pelemahan Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 02 Februari 2022 | 09.07 WIB
Rupiah Bergerak Dinamis, Lanjutkan Pelemahan Terhadap Dolar AS

Kurs Pajak 2-8 Februari 2022.

JAKARTA, DDTCNews -- Pergerakan rupiah masih dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku sepekan ke depan.

Mengawali Februari 2022, mata uang Garuda melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Saat ini kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.360,00 atau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp 14.344,00 per dolar AS.

Pelemahan rupiah juga terjadi terhadap ringgit Malaysia. Mata uang Negeri Jiran itu dipatok senilai Rp3.426,30 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp3.425,04 per RM. 

Pelemahan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.643,53 per dolar Singapura, naik dari posisi minggu lalu yang bertengger di angka Rp10.642,22 per dolar Singapura.

Sementara itu, rupiah mengalami penguatan terhadap dolar Australia.  Nilai kurs pajak Negeri Kanguru ini ditetapkan senilai Rp10.175,65 per dolar Australia, turun dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.334,42 per dolar Australia.

Rupiah juga menguat terhadap euro. Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.129,34. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp16.275,05 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.7/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 2 Februari- 8 Februari 2022 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.360,0016,00
2Dolar Australia (AUD)10.175,65-158,77
3Dolar Kanada (CAD)11.315,70-135,70
4Kroner Denmark (DKK)2.166,94-19,74
5Dolar Hongkong (HKD)1.843,712,25
6Ringgit Malaysia (MYR)3.426,301,26
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.526,03-178,70
8Kroner Norwegia (NOK)1.603,79-23,47
9Poundsterling Inggris (GBP)19.309,37-200,49
10Dolar Singapura (SGD)10.643,531,31
11Kroner Swedia (SEK)1.538,62-30,91
12Franc Swiss (CHF)15.551,92-120,94
13Yen Jepang (JPY)12.527,83-24,50
14Kyat Myanmar (MMK)8,060,00
15Rupee India (INR)191,81-0,88
16Dinar Kuwait (KWD)47.458,7021,49
17Rupee Pakistan (PKR)81,27-0,15
18Peso Philipina (PHP)279,990,89
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.827,584,01
20Rupee Sri Lanka (LKR)71,120,11
21Bath Thailand (THB)433,69-0,72
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.646,875,78
23Euro Euro (EUR)16.129,34-145,71
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.262,283,51
25Won Korea (KRW)11,96-0,07

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.