KURS PAJAK 17 FEBRUARI - 23 FEBRUARI 2021

Wah, Penguatan Rupiah Terhadap Dolar AS Berlanjut

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 Februari 2021 | 09.00 WIB
Wah, Penguatan Rupiah Terhadap Dolar AS Berlanjut

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah masih menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) untuk satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp13.987. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 17—23 Februari 2021 tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.032 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia berbalik menguat setelah sempat melemah pada pekan lalu. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.838,98 per dolar Australia atau naik dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp10.713,84 per dolar Australia.

Penguatan juga berlaku untuk ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.459,69 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran tersebut naik tipis dari pekan lalu yang berada pada level Rp3.458 per ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.554,89 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut terpantau naik dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada level Rp10.517,01 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.956,39. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp16.873,80 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 11/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 17 Februari 2021 - 23 Februari 2021 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)13.987,00-45,00
2Dolar Australia (AUD)10.838,98125,14
3Dolar Kanada (CAD)11.018,2041,28
4Kroner Denmark (DKK)2.279,9511,10
5Dolar Hongkong (HKD)1.804,13-5,88
6Ringgit Malaysia (MYR)3.459,691,69
7Dolar Selandia Baru (NZD)10.109,4419,45
8Kroner Norwegia (NOK)1.653,9417,97
9Poundsterling Inggris (GBP)19.360,11149,73
10Dolar Singapura (SGD)10.554,8937,88
11Kroner Swedia (SEK)1.682,5812,82
12Franc Swiss (CHF)15.694,71102,44
13Yen Jepang (JPY)13.348,7020,37
14Kyat Myanmar (MMK)9,95-0,18
15Rupee India (INR)192,02-0,31
16Dinar Kuwait (KWD)46.247,83-65,18
17Rupee Pakistan (PKR)87,670,12
18Peso Philipina (PHP)291,29-0,70
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.728,81-11,81
20Rupee Sri Lanka (LKR)71,64-0,89
21Bath Thailand (THB)467,990,89
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.548,4229,04
23Euro Euro (EUR)16.956,3982,59
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.178,236,49
25Won Korea (KRW)12,640,09

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.