Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Maret 2020 | 09.17 WIB
Rupiah Masih Melemah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah terpantau masih tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli). Untuk satu pekan ke depan, rupiah juga masih melemah terhadap mayoritas mata uang mitra dagang, termasuk euro dan dolar Singapura.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan di level Rp14.572. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik signifikan dari pekan lalu yang berada di angka Rp14.234 per dolar AS.

Sementara itu, nilai kurs pajak rupiah terhadap dolar Australia mengalami rebound. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut ditetapkan senilai Rp9.202,13 per dolar Australia. Posisi kurs tesebut turun dari minggu lalu yang sebesar Rp9.397,57 per dolar Australia.

Adapun tren penguatan masih berlaku untuk ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk negara yang kini melakukan kebijakan lockdown karena virus Corona ini senilai Rp3.418,19 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu senilai Rp3.400,67 per ringgit Malaysia.

Penguatan juga diikuti oleh dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk negara kota tersebut dipatok sebesar Rp10.365,05 per dolar Singapura. Posisi kurs tersebut naik dari minggu lalu yang tercatat senilai Rp10.291,97 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap satu euro pada satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp 16.306,56. Nilai kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang berada di level Rp16.005,56 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 13/MK.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 18 Maret 2020—24 Maret 2020 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14,572.00 338.00
2Dolar Australia (AUD)9,202.13 -195.44
3Dolar Kanada (CAD)10,545.23 -38.46
4Kroner Denmark (DKK)2,182.05 39.91
5Dolar Hongkong (HKD)1,875.23 43.48
6Ringgit Malaysia (MYR)3,418.19 17.52
7Dolar Selandia Baru (NZD)8,952.96 -16.74
8Kroner Norwegia (NOK)1,465.24 -62.10
9Poundsterling Inggris (GBP)18,335.78 -100.10
10Dolar Singapura (SGD)10,365.05 73.08
11Kroner Swedia (SEK)1,510.15 1.31
12Franc Swiss (CHF)15,421.76 359.33
13Yen Jepang (JPY)13,758.80 299.26
14Kyat Myanmar (MMK)10.54 0.34
15Rupee India (INR)197.12 3.22
16Dinar Kuwait (KWD)47,509.50 894.14
17Rupee Pakistan (PKR)92.09 -0.18
18Peso Philipina (PHP)286.49 5.32
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3,879.89 86.84
20Rupee Sri Lanka (LKR)79.55 1.33
21Bath Thailand (THB)460.32 7.86
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10,360.78 66.88
23Euro Euro (EUR)16,306.56 301.00
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2,081.92 29.43
25Won Korea (KRW)12.07 0.13

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.