KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 8 Mei 2024 | 09.07 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Rupiah berbalik menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) setelah sempat melemah dalam 6 minggu terakhir untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli).

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.206. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu terpantau turun tipis dibandingkan posisi pada pekan lalu yang bertengger pada angka Rp16.212 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia melanjutkan tren penguatan terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.610,55 per dolar Australia atau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.533,13 per dolar Australia.

Ringgit Malaysia juga terus menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.408,09 per ringgit Malaysia atau naik dari posisi pekan lalu yang tercatat sejumlah Rp3.394,66 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.932,30 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp11.907,83 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.367,17 yang berlaku untuk satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik signifikan ketimbang posisi pekan lalu yang berada pada teritori Rp17.339,49 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 18/KM.10/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 08 Mei 2024 - 14 Mei 2024 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)16.206,00-6,00
2Dolar Australia (AUD)10.610,5577,42
3Dolar Kanada (CAD)11.822,09-29,51
4Kroner Denmark (DKK)2.328,493,82
5Dolar Hongkong (HKD)2.072,432,40
6Ringgit Malaysia (MYR)3.408,0913,43
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.647,9626,26
8Kroner Norwegia (NOK)1.472,64-4,41
9Poundsterling Inggris (GBP)20.309,39119,21
10Dolar Singapura (SGD)11.932,3024,47
11Kroner Swedia (SEK)1.484,71-4,99
12Franc Swiss (CHF)17.763,078,39
13Yen Jepang (JPY)10.449,4744,08
14Kyat Myanmar (MMK)0,03-7,68
15Rupee India (INR)194,19-0,33
16Dinar Kuwait (KWD)52.640,8020,59
17Rupee Pakistan (PKR)102,3444,12
18Peso Philipina (PHP)281,800,45
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.320,74-1,60
20Rupee Sri Lanka (LKR)54,560,19
21Baht Thailand (THB)438,480,45
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.935,1734,69
23Euro Euro (EUR)17.367,1727,68
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.242,519,99
25Won Korea (KRW)11,790,00

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.