YUNANI

Data AEoI Ungkap 100.000 Wajib Pajak Tak Deklarasi Harta Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 10:40 WIB
Data AEoI Ungkap 100.000 Wajib Pajak Tak Deklarasi Harta Luar Negeri

Ilustrasi. (DDTCNews)

ATHENA, DDTCNews—Otoritas pajak Yunani berhasil mengungkap wajib pajak yang tidak mendeklarasikan harta di luar negeri melalui skema pertukaran data informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Kepala otoritas pajak Georgios Pitsilis menyatakan otoritas menemukan 100.000 wajib pajak Yunani yang menyimpan harta di luar negeri tidak melaporkannya melalui SPT. Saat ini, otoritas telah menindaklanjuti data AEoI tersebut.

"Kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan dan kami telah mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak tersebut," katanya, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Dalam surat yang dikirimkan kepada wajib pajak tersebut, Pitsilis menuturkan otoritas meminta wajib pajak untuk melakukan pembetulan dalam SPT mereka dan mendeklarasikan harta yang disimpan di luar negeri.

Otoritas tidak akan memperpanjang proses pemeriksaan apabila wajib pajak kooperatif. Bila tidak, terdapat potensi penerapan sanksi hukuman pidana selain denda atau penalti bagi wajib pajak ke depannya.

"Kerangka pertukaran informasi membuat petugas pajak menerima data dari banyak negara terkait dengan wajib pajak dalam negeri Yunani, baik wajib pajak pribadi maupun badan, terutama soal pendapatan yang tidak dideklarasikan," tutur Pitsilis.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Melalui skema AEoI, otoritas pajak memiliki detail lengkap terkait dengan rekening bank dan aset lain yang dimiliki warganya di luar negeri. Data ini menjadi alat otoritas untuk menguji kepatuhan wajib pajak Yunani yang memiliki harta atau aset di luar negeri.

Selain mengandalkan data AEoI, otoritas pajak Yunani juga menjalin kerja sama dengan tiga perusahaan besar yang menyediakan jasa persewaan properti. Mereka diwajibkan melaporkan data pendapatan properti pelanggannya untuk tahun fiskal 2018 dan 2019.

"Untuk WP yang memiliki deposit uang di luar negeri dan sudah dikenakan pajak tidak perlu khawatir. Tapi untuk yang tidak dilaporkan dianggap sebagai produk penghindaran pajak atau aktivitas ilegal lainnya," tutur Pitsilis seperti dilansir ekathimerini.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya