PEMILU 2024

Danai Janji Politik, Prabowo-Gibran Ingin Reformasi Sistem PPN

Muhamad Wildan
Jumat, 22 Desember 2023 | 16.51 WIB
Danai Janji Politik, Prabowo-Gibran Ingin Reformasi Sistem PPN

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyapa tamu undangan sebelum debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/app/YU

JAKARTA, DDTCNews - Reformasi sistem pajak pertambahan nilai (PPN) akan menjadi salah satu fokus pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi Raka.

Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Drajad Wibowo mengatakan penambahan penerimaan negara diperlukan untuk membiayai belanja-belanja yang dijanjikan sepanjang kampanye.

"Perinciannya mungkin belum saatnya saya sampaikan, tetapi di rezim PPN kita itu beberapa hal perlu banyak kita rombak," ujar Drajad, dikutip Jumat (22/12/2023).

Menurut Drajad, reformasi sistem PPN perlu dilakukan terutama terkait dengan chain of custody. "Saya selalu sampaikan tanpa chain of custody yang benar, susah kita mengejar PPN dengan baik," ujar Drajad.

Di luar pajak, Drajad mengeklaim terdapat potensi pendapatan negara senilai Rp104 triliun yang bisa direalisasikan lewat revisi regulasi. "Ada 1 peraturan yang kita tinggal ubah 1 pasal. Kalau kita ubah, Rp104 triliun bisa kita release. Belum bisa saya share karena siapa tahu itu disampaikan Mas Gibran dalam debat," ujar Drajad.

Tak hanya itu, Drajad mengatakan saat ini terdapat potensi pendapatan negara senilai Rp90 triliun yang belum direalisasikan. Pasalnya, terdapat beberapa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tetapi dendanya masih belum diterima oleh negara.

"Itu cukup banyak, sudah inkracht tetapi dana belum masuk. Itu jumlahnya Rp90 triliun lebih, sekarang mungkin bisa bertambah. Itu bisa kita gali," ujar Drajad.

Untuk diketahui, PPN adalah salah satu jenis pajak yang berkontribusi besar terhadap total penerimaan pajak. Realisasi PPN/PPnBM pada 2022 tercatat mencapai Rp687,59 triliun, 40% dari total penerimaan pajak.

Meski berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak, pemerintah sesungguhnya mampu merealisasi PPN yang lebih tinggi. Pasalnya, belanja PPN pada 2022 saja diestimasikan mencapai Rp192,8 triliun.

Tingginya belanja PPN utamanya disebabkan oleh pembebasan PPN atas kebutuhan pokok dan pemberlakukan threshold pengusaha kena pajak (PKP) senilai Rp4,8 miliar. Belanja pajak akibat pembebasan PPN atas kebutuhan pokok mencapai pada 2022 mencapai Rp38,61 triliun, sedangkan threshold PKP senilai Rp4,8 miliar telah menimbulkan belanja pajak senilai Rp49,03 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.