PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Dana Desa Baru Cair di 3 Kabupaten

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 April 2017 | 14:30 WIB
Dana Desa Baru Cair di 3 Kabupaten Sosialisasi dana desa (Foto: Kominfo)

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Hingga kini baru 42,3% Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I tahun 2017 yang sudah dicairkan dari pemerintah pusat ke Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini lantaran baru terdapat tiga daerah yang telah melengkapi persyaratan pencairan ADD.

Kepala Ditjen Perbedaharaan Kepulauan Riau (Kepri) Heru Pudyo Nugroho mengatakan dari total Rp228,18 miliar dana yang dialokasikan baru sekitar Rp96,51 miliar yang telah cair. Ketiga daerah yang telah mendapatkan pencairan dana tersebut yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas dan Kabupaten Lingga.

“Transfer ke daerah dan dana desa merupakan instrumen utama dalam mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendanai beberapa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Heru, Senin (24/4) di Tanjungpinang.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Heru menjelaskan terdapat tiga syarat yang harus disiapkan pemerintah kabupaten agar ADD bisa dicairkan. Pertama, menyerahkan Perda APBD tahun berjalan. Kedua, menyerahkan rincian Peraturan Bupati (Perbup), dan ketiga menyerahkan laporan terkait rincian alokasi APBD ke tiap desa.

Selain ADD, seperti dilansir dalam batampos.co.id, hingga 20 April 2017 lalu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpinang dan KPPN Batam telah melakukan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik sebesar Rp199,04 miliar dari total Rp664,93 miliar.

“Dana desa ini paling lama 7 hari berada di RKUD. Jangan disimpan lama-lama, harus segera disalurkan ke rekening desa,” tegasnya.

Baca Juga:
Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Kebijakan pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) saat ini semakin didorong untuk mendukung efektivitas penganggaran dan memperkuat pengalokasian TKDD dalam mengatasi kesenjangan antardaerah dengan tetap menjaga kredibilitas APBN.

“Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyaluran dan penatausahaan, serta evaluasi pelaksanaan anggaran transfer ke daerah, maka penyaluran dana ini tahun 2017 didesentralisasi ke KPPN yang dekat dengan pemerintah daerah penerima,” katanya.

Sebagai informasi, terkait dengan kerangka kerja desentralisasi fiskal dan penganggaran pendapatan daerah, DDTC Academy menyelenggarakan seminar bertemakan Fiscal Decentralization and Local Tax Management Course pada Selasa, 2 May 2017.

Seminar tersebut akan mengupas lebih dalam mengenai desentralisasi fiskal dari dua sudut pandang yaitu, pembagian yang optimal dari tanggung jawab dan/atau optimalisasi kapasitas pemerintah lokal untuk memungut pajak. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Senin, 25 Maret 2024 | 18:00 WIB KPP PRATAMA GARUT

Ratusan Desa Dapat Dana dari APBN, Kantor Pajak Perkuat Pengawasan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT