STATISTIK PENGHINDARAN PAJAK

Dampak Profit Shifting Industri Ekstraktif Terhadap Penerimaan Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Januari 2021 | 16:43 WIB
Dampak Profit Shifting Industri Ekstraktif Terhadap Penerimaan Negara

INDUSTRI ekstraktif merupakan industri yang terbilang cukup atraktif. Perusahaan-perusahaan pada sektor industri dengan bahan baku dari alam tersebut berkontribusi lebih dari setengah total penerimaan di banyak negara yang memiliki sumber daya alam melimpah (IMF, 2019).

Pada awal 2021, International Monetary Fund (IMF) merilis working paper berjudul Is there Money on the Table? Evidence on the Magnitude of Profit Shifting in the Extractive Industries yang secara spesifik mengulas penerimaan yang hilang (revenue loss) dari praktik pengalihan laba (profit shifting) pada sektor industri ekstraktif.

Dalam mengestimasi revenue loss, kajian yang disusun Sebastian Beer dan Dan Devlin ini menggunakan perbedaan laba yang dilaporkan oleh perusahaan-perusahaan objek penelitian dengan laba yang seharusnya didapat apabila mempertimbangkan tarif pajak di masing-masing negara/yurisdiksi.

Tabel berikut ini menunjukkan hasil simulasi penghitungan estimasi penerimaan yang hilang di industri ekstraktif. Sampel yang menjangkau 138 negara ini melibatkan sekitar 3.000 perusahaan observasi di negara-negara berkembang (44 negara), emerging markets (64 negara), serta advanced economies (30 negara).

Adapun kolom berikutnya memuat proporsi nilai estimasi penerimaan yang hilang terhadap nilai rata-rata akumulasi produk domestik bruto (2015-2018) pada masing-masing kategori berdasarkan median, rata-rata, dan rata-rata yang telah dibobotkan (weighted).

Selanjutnya, kolom terakhir menjabarkan nilai estimasi penerimaan yang hilang dalam mata uang dolar Amerika Serikat mengacu pada rata-rata weighted proporsi pada kolom sebelumnya.


Dalam skala global, nilai estimasi revenue loss mencapai US$43,75 miliiar atau setara dengan 0,06% terhadap PDB.

Menariknya, untuk negara-negara berkembang, nilai estimasi penerimaan yang hilang hanya US$1,41 miliar. Meski demikian, proporsi nilai estimasi penerimaan yang hilang terhadap PDB masih lebih tinggi dibandingkan dengan skala global, yakni sebesar 0,08%.

Di sisi lain, nilai estimasi penerimaan yang hilang negara-negara emerging markets mencapai US$41,10 miliar dengan proporsi terhadap PDB yang tertinggi dibandingkan dengan kategori lainnya, yaitu sebesar 0,15%.

Sementara itu, nilai estimasi revenue loss di negara-negara advanced economies terbilang sangat kecil atau hanya mencapai USD1,24 miliar dengan proporsi terhadap PDB pada kisaran 0,00%.

Selain dipengaruhi tingkat pendapatan dan kematangan dari sisi ekonomi, hasil estimasi revenue loss pada masing-masing kategori tentunya juga bergantung pada karakteristik masing-masing negara/yurisdiksi.

Negara-negara yang memiliki kekayaan alam melimpah tentunya memiliki nilai estimasi revenue loss yang cenderung lebih tinggi apabila dibandingkan dengan negara-negara yang tidak memiliki hal tersebut.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 06 Maret 2024 | 10:45 WIB STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Februari 2024 | 14:35 WIB STATISTIK CUKAI

Mengenal Skema Pengenaan Cukai Rokok Elektrik di Dunia, Begini Datanya

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat