STATISTIK PENGHINDARAN PAJAK

Dampak Profit Shifting Industri Ekstraktif Terhadap Penerimaan Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Januari 2021 | 16:43 WIB
Dampak Profit Shifting Industri Ekstraktif Terhadap Penerimaan Negara

INDUSTRI ekstraktif merupakan industri yang terbilang cukup atraktif. Perusahaan-perusahaan pada sektor industri dengan bahan baku dari alam tersebut berkontribusi lebih dari setengah total penerimaan di banyak negara yang memiliki sumber daya alam melimpah (IMF, 2019).

Pada awal 2021, International Monetary Fund (IMF) merilis working paper berjudul Is there Money on the Table? Evidence on the Magnitude of Profit Shifting in the Extractive Industries yang secara spesifik mengulas penerimaan yang hilang (revenue loss) dari praktik pengalihan laba (profit shifting) pada sektor industri ekstraktif.

Dalam mengestimasi revenue loss, kajian yang disusun Sebastian Beer dan Dan Devlin ini menggunakan perbedaan laba yang dilaporkan oleh perusahaan-perusahaan objek penelitian dengan laba yang seharusnya didapat apabila mempertimbangkan tarif pajak di masing-masing negara/yurisdiksi.

Tabel berikut ini menunjukkan hasil simulasi penghitungan estimasi penerimaan yang hilang di industri ekstraktif. Sampel yang menjangkau 138 negara ini melibatkan sekitar 3.000 perusahaan observasi di negara-negara berkembang (44 negara), emerging markets (64 negara), serta advanced economies (30 negara).

Adapun kolom berikutnya memuat proporsi nilai estimasi penerimaan yang hilang terhadap nilai rata-rata akumulasi produk domestik bruto (2015-2018) pada masing-masing kategori berdasarkan median, rata-rata, dan rata-rata yang telah dibobotkan (weighted).

Selanjutnya, kolom terakhir menjabarkan nilai estimasi penerimaan yang hilang dalam mata uang dolar Amerika Serikat mengacu pada rata-rata weighted proporsi pada kolom sebelumnya.


Dalam skala global, nilai estimasi revenue loss mencapai US$43,75 miliiar atau setara dengan 0,06% terhadap PDB.

Menariknya, untuk negara-negara berkembang, nilai estimasi penerimaan yang hilang hanya US$1,41 miliar. Meski demikian, proporsi nilai estimasi penerimaan yang hilang terhadap PDB masih lebih tinggi dibandingkan dengan skala global, yakni sebesar 0,08%.

Di sisi lain, nilai estimasi penerimaan yang hilang negara-negara emerging markets mencapai US$41,10 miliar dengan proporsi terhadap PDB yang tertinggi dibandingkan dengan kategori lainnya, yaitu sebesar 0,15%.

Sementara itu, nilai estimasi revenue loss di negara-negara advanced economies terbilang sangat kecil atau hanya mencapai USD1,24 miliar dengan proporsi terhadap PDB pada kisaran 0,00%.

Selain dipengaruhi tingkat pendapatan dan kematangan dari sisi ekonomi, hasil estimasi revenue loss pada masing-masing kategori tentunya juga bergantung pada karakteristik masing-masing negara/yurisdiksi.

Negara-negara yang memiliki kekayaan alam melimpah tentunya memiliki nilai estimasi revenue loss yang cenderung lebih tinggi apabila dibandingkan dengan negara-negara yang tidak memiliki hal tersebut.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:45 WIB STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024