KABUPATEN SUKOHARJO

Dalam 6 Tahun, Piutang PBB-P2 Berkurang Rp40 Miliar

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 22 November 2018 | 18:12 WIB
Dalam 6 Tahun, Piutang PBB-P2 Berkurang Rp40 Miliar

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo berhasil mengurangi jumlah piutang pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp40 miliar dalam kurun waktu enam tahun. Saat ini, jumlah piutang PBB-P2 masih tersisa Rp9,9 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo Sumini mengungkapkan pada awalnya piutang PBB-P2 yang dialihkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke Pemkab Sukoharjo senilai Rp50 miliar pada 2012. Otomatis, piutang PBB-P2 tersebut menjadi tanggungan Pemkab Sukoharjo.

“Jumlah piutang berkurang Rp40 miliar selama enam tahun. Ini capaian paling signifikan dibandingkan daerah lain di wilayah Soloraya,” ujarnya dilansir dari Solopos, Kamis (15/11/2018).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sumini menjelaskan ada beberapa kendala teknis penagihan piutang PBB-P2, salah satunya tidak ada data yang lengkap mengenai wajib pajak yang menunggak. Misalnya, data identitas diri, alamat dan nomor objek pajak (NOP).

Namun, lanjutnya, Pemkab Sukoharjo melalui BKD tetap berupaya dengan berbagai cara untuk menelusuri dan mencari data valid wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2.

“Kami akan cross check data wajib pajak dengan berkoodinasi dengan pemerintahan desa/kelurahan. Mereka memahami data identitas diri wajib pajak di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Sumini menambahkan PBB-P2 merupakan salah satu pajak daerah yang menyumbang kontribusi terbesar untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sukoharjo. Pajak daerah lainnya yang menyumbang kontribusi untuk PAD seperti pajak penerangan jalan (PPJ) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Hingga Oktober 2018, realisasi PBB-P2 mencapai Rp32 miliar, jauh melebih target penerimaan PBB-P2 pada 2018 sebesar Rp28 miliar. “Intinya realisasi PBB-P2 sudah melampaui target. Kami bakal mengevaluasi capaian PBB-P2 pada akhir Desember untuk menentukan target pada tahun depan,” paparnya.

Selain itu, Sumini mengatakan kawasan Solo Baru yang menjadi pusat bisnis di Kabupaten Jamu menjadi daerah potensial penyumbang pemasukan PAD Sukoharjo. Ada tiga jenis pajak daerah yang berpotensi tinggi di kawasan Solo Baru yakni pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT