ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi Kena Eror Constraint Database, DJP Beberkan Solusinya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 November 2022 | 10:30 WIB
Daftar NPWP tapi Kena Eror Constraint Database, DJP Beberkan Solusinya

Tampilan depan laman ereg.pajak.go.id

JAKARTA, DDTCNews - Proses pendaftaran NPWP secara online terkadang terkendala teknis. Hal ini terpantau di media sosial Twitter milik Ditjen Pajak. Salah satu warganet mengaku mendapatkan notifikasi eror karena constraint database.

Warganet tersebut menjelaskan dirinya terkendala saat mendaftarkan NPWP secara online, terutama saat pengisian kolom penghasilan. Dia juga mendapat notifikasi berupa Data gagal disimpan. Eror karena constraint database. Silakan Hubungi Administrator.

“Untuk kendala laman http://ereg.pajak.go.id dengan notifikasi eror karena constraint database, silakan dicoba langkah-langkah berikut ini,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Baca Juga:
Rekrut Akuntan hingga Pakar Pajak, IRS Tingkatkan Rasio Audit WP Besar

Pertama, pastikan koneksi internet stabil atau coba ganti jaringan internet yang digunakan. Kedua, hapus cache dan cookies pada browser yang digunakan (shortcut: ctrl+shift+delete).

Ketiga, silakan menggunakan incognito window (Chrome) atau private window (Firefox) untuk mengakses laman e-reg. Keempat, menggunakan browser/komputer/ponsel yang berbeda.

Kelima, apabila pada dashboard akun e-reg terdapat 2 draft, silakan edit dan lanjutkan pengisian dari 1 draft saja sampai selesai.

Baca Juga:
Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

“Mohon kesediaannya untuk mencoba kembali secara berkala,” sebut DJP.

Jika percobaan dengan cara diatas masih belum berhasil, DJP memberikan alternatif kepada wajib pajak untuk membuat akun e-reg yang baru. Pendaftaran akun baru harus menggunakan akun email yang belum pernah digunakan untuk pendaftaran NPWP.

Sebagai informasi, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk kebutuhan administrasi perpajakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan contact center DJP jika masih terdapat pertanyaan melalui telepon, live chat pada situs web DJP, media sosial, atau menghubungi kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini