ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP di Ereg Pajak, Muncul ‘Timeout Request’? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2023 | 11:02 WIB
Daftar NPWP di Ereg Pajak, Muncul ‘Timeout Request’? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menindaklanjuti adanya pengaduan dari beberapa masyarakat terkait dengan kendala eror e-registration (e-reg pajak).

Contact center DJP, Kring Pajak, menerima keluhan dari sejumlah warganet melalui Twitter. Keluhan tersebut menyangkut adanya notifikasi eror ‘timeout request’ saat melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-reg pajak.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk kendala eror e-regtimeout request’ sedang ditangani oleh pihak terkait dan dilakukan perbaikan,” tulis Kring Pajak melalui Twitter merespons keluhan dari warganet, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:
Diperpanjang Lagi! Pemutihan Pajak Berlaku Sampai Akhir Bulan Ini

Sejalan dengan upaya perbaikan yang tengah dilakukan DJP, wajib pajak diminta untuk mencoba kembali secara berkala. Selain itu, DJP meminta warganet untuk mencoba beberapa langkah saat menemui kendala.

Pertama, mengganti browser. Kedua, menggunakan jaringan atau perangkat lain. Ketiga, melakukan clear cookies & cache pada browser. Keempat, menggunakan private atau incognito mode. Selain itu, pemohon NPWP perlu memastikan sejumlah dokumen persyaratan.

Secara khusus, untuk pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), ada 2 dokumen persyaratan yang direkam pada laman e-reg pajak (http://ereg.pajak.go.id). Pertama, paspor. Kedua, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca Juga:
Soal PKP Pedagang Eceran dan Faktur Pajak Digunggung, Ini Kata DJP

“Silakan mencoba kembali secara berkala. Untuk pendaftaran NPWP tetap dapat dilakukan melalui http://ereg.pajak.go.id,” imbuh Kring Pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, terhadap permohonan pendaftaran wajib pajak baru hingga 31 Desember 2023, DJP masih akan tetap memberikan NPWP 15 digit. Adapun NPWP 15 digit tersebut dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Jumat, 09 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

BERITA PILIHAN

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Sri Mulyani Luncurkan SINSW Generasi II, Logistik Lebih Efisien

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Jumat, 09 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

Jumat, 09 Juni 2023 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Masih Terkontraksi 5,16 Persen, Penerimaan CHT Diyakini Capai Target