ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP di Ereg Pajak, Muncul ‘Timeout Request’? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2023 | 11:02 WIB
Daftar NPWP di Ereg Pajak, Muncul ‘Timeout Request’? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menindaklanjuti adanya pengaduan dari beberapa masyarakat terkait dengan kendala eror e-registration (e-reg pajak).

Contact center DJP, Kring Pajak, menerima keluhan dari sejumlah warganet melalui Twitter. Keluhan tersebut menyangkut adanya notifikasi eror ‘timeout request’ saat melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-reg pajak.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk kendala eror e-regtimeout request’ sedang ditangani oleh pihak terkait dan dilakukan perbaikan,” tulis Kring Pajak melalui Twitter merespons keluhan dari warganet, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Sejalan dengan upaya perbaikan yang tengah dilakukan DJP, wajib pajak diminta untuk mencoba kembali secara berkala. Selain itu, DJP meminta warganet untuk mencoba beberapa langkah saat menemui kendala.

Pertama, mengganti browser. Kedua, menggunakan jaringan atau perangkat lain. Ketiga, melakukan clear cookies & cache pada browser. Keempat, menggunakan private atau incognito mode. Selain itu, pemohon NPWP perlu memastikan sejumlah dokumen persyaratan.

Secara khusus, untuk pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), ada 2 dokumen persyaratan yang direkam pada laman e-reg pajak (http://ereg.pajak.go.id). Pertama, paspor. Kedua, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

“Silakan mencoba kembali secara berkala. Untuk pendaftaran NPWP tetap dapat dilakukan melalui http://ereg.pajak.go.id,” imbuh Kring Pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, terhadap permohonan pendaftaran wajib pajak baru hingga 31 Desember 2023, DJP masih akan tetap memberikan NPWP 15 digit. Adapun NPWP 15 digit tersebut dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?