CUTI BERSAMA 2018

Cuti Lebaran 2018 Tetap 7 Hari

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Mei 2018 | 10:42 WIB
Cuti Lebaran 2018 Tetap 7 Hari

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya memutuskan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 tetap selama 7 hari, atau sama persis dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, meski sebelumnya sempat terdengar pemerintah akan melakukan koreksi sesuai aspirasi pelaku usaha.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5/2018). “Pemerintah menetapkan melalui SKB 3 menteri pada April 2018,” kata Puan.

SKB 3 menteri ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim, dan Menteri Ketenagakerjaan. Dalam keputusan tersebut penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018.

Dengan demikian, total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. “SKB 3 menteri tetap berlaku sesuai dengan ketentuan, 8 poin akan ditindaklanjuti kementerian/ lembaga, 4 Menko akan menindaklanjuti kepada kementerian bawahannya,” jelasnya.

Puan menambahkan ada 8 poin tambahan yang merupakan hasil SKB 3 menteri seusai menerima masukan pengusaha. Sebanyak 8 poin hasil evaluasi tersebut adalah pertama pemerintah akan memastikan, pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

Lalu kedua, setiap kementerian/ lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, PNS yang bekerja pada saat lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya. Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018.

Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif, sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha. Keenam, Kemenhub akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti lebaran.

Ketujuh, 4 Menko akan mengatur atau menindak lanjuti ke kementerian/lembaga yang di bawahnya. Kedelapan, setiap kementerian/ lembaga akan menetapkan instruksi/surat edaran. “Dengan ini, pelaksanaan cuti dapat berjalan baik, dan dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif,” tutup dia.

Dalam pengumuman itu hadir juga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek, Menteri Sosial Idrus Marham, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Menpan RB Asman Abnur. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara