THAILAND

Cukai Rokok Naik, Pengusaha Menjerit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 14:30 WIB
Cukai Rokok Naik, Pengusaha Menjerit

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand memutuskan untuk mengenalkan skema baru atas cukai rokok per 1 Oktober 2021 mendatang.

Keputusan ini diambil setelah proses perancangan skema baru yang berlangsung alot. Beberapa bulan ke belakang kabinet dihadapkan kepada dua pilihan skema.

Pertama, mempertahankan tarif cukai secara berjenjang. Rokok dengan harga kurang dari 60baht dikenakan tarif cukai 20%. Sementara di atas harga itu akan dikenakan tarif 40%. Kedua, tarif tetap (fixed rate) sebesar 40% untuk seluruh harga rokok.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

"Pungutan pajak memang bukan hanya masalah fiskal. Ini lebih dari itu. Banyak aspek yang terkait dengannya dari mulai kesehatan hingga para produsen tembakau lokal," tulis Bangkok Post, Jumat (24/9/2021).

Selama bertahun-tahun cukai telah dijadikan sebagai salah satu instrumen fiskal untuk mendukung kampanye anti merokok. Sementara di sisi lain, kebijakan yang diambil juga sebisa mungkin tetap mendukung industri rokok dan tembakau.

Tarif tetap 40% pada awalnya akan ditetapkan pada Oktober 2019. Pemerintah didesak oleh para ahli kesehatan dan aktivis antirokok agar segera melaksanakannya. Mereka beranggapan bahwa tarif progresif tidak cukup untuk menghentikan kebiasaan merokok masyarakat.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Berdasarkan survei pada 2017, sebanyak 72.656 orang di Thailand meninggal akibat penyakit yang berkorelasi dengan kebiasan merokok. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan mengungkap fakta tidak kalah buruk. Dalam setahun negara bisa mengeluarkan 77 miliar baht untuk merawat orang yang sakit karena kebiasaan merokok.

Di sisi seberang, pengusaha tembakau dan rokok tetap menentang keras penerapan skema cukai yang baru. Mereka meminta pemerintah untuk memikirkan kembali kebijakan ini. Tarif tetap tersebut secara langsung akan memengaruhi kesehatan keuangan para pengusaha rokok dan petani tembakau lokal.

Tarif progresif 2 lapis pun pada dasarnya telah membuat kubu ini kesulitan. Mereka mengaku telah mengalami kerugian besar. Perusahaan-perusahaan rokok multinasional kini ikut menurunkan harga produk mereka agar bersaing dengan produk lokal.

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Namun kembali lagi, kebijakan memang tidak akan pernah memuaskan semua pihak. Terlebih pajak daerah yang memiliki berbagai macam fungsi sehingga sulit untuk mencapai hanya satu tujuan.

Pemerintah, menurut kelompok yang kontra dengan kenaikan cukai, perlu lebih bijak dalam membuat kebijakan terkait cukai rokok. Tujuan yang ingin dicapai harus diperjelas. Perubahan cukai rokok harus diikuti dengan alternatif lain yang berkelanjutan bagi industri besar tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM