UKRAINA

Cryptocurrency Kena PPh 5%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Agustus 2018 | 17:38 WIB
Cryptocurrency Kena PPh 5%

KIEV, DDTCNews – Pemerintah memutuskan memberlakukan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% atas transaksi maupun investasi pada cryptocurrency. Tak hanya itu, pemerintah juga memberlakukan pungutan ‘military charge’ senilai 1,5% untuk pendanaan militer Ukraina.

Anggota Parlemen Ukraina Oleksiy Mushak mengatakan anggota parlemen bersama pemerintah dan para pengamat kripto tengah merumuskan rancangan aturan pajak terhadap mata uang digital. Menurutnya kebijakan ini hanya akan berlaku temporer.

“Sejumlah deputi yang dipimpin oleh anggota parlemen kraina Oleksiy Mushak tengah merumuskan rancangan kebijakan pajak pada cryptocurrency yang hanya bersifat sementara dari 2019 hingga 2025,” katanya di Kiev, Jumat (10/8).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Dalam rancangan aturan pajak cryptocurrency, tim perumus telah mengatur pengenaan pajak yang hanya dikenakan pada aktivitas tertentu. Maka tidak seluruh aktivitas yang berkenaan dengan cryptocurrency bisa dipajaki.

Adapun tarif PPh 5% berlaku pada selisih antara harga beli dengan harga jual, begitu pula pada aktivitas investasi aset digital ini. Pemajakan ini juga berlaku pada saat cryptocurrency dijadikan alat pembayaran untuk barang maupun jasa, termasuk properti.

“Pengenaan PPh 5% tidak berlaku atas transaksi crypto-to-crypto. Berdasarkan rancangan aturan itu, industri cryptocurrency Ukraine memberi dukungan positif terhadap pemungutan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:
Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Rancangan aturan PPh 5% itu pun telah mendapat dukungan pula dari Dewan Stabilitas Keuangan Negara. Ke depannya, pasar cryptocurrency di Ukraina akan ditangani oleh National Securities and Stock Market Commission (NSSMC).

Di samping pengenaan PPh 5% atas cryptocurrency, pemerintah juga akan mengenakan pungutan 1,5% terhadap wajib pajak orang pribadi. Pungutan yang dikenal dengan military charge ini merupakan donasi untuk membiayai militer Ukraine yang sedang bertugas dalam konflik militer di Timur. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT