CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Muhamad Wildan
Jumat, 25 Oktober 2024 | 10.30 WIB
Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Ilustrasi. Kantor Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor seri faktur pajak (NSFP) akan diberikan secara otomatis atas setiap faktur pajak yang sudah dibuat seiring dengan implementasi coretax administration system.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Iqbal Rahadian mengatakan NSFP akan diberikan secara otomatis oleh sistem ketika pengusaha kena pajak (PKP) sudah melakukan submit dan menandatangani faktur pajak.

"Kami mengembalikan konsep administrasi pajak yang sebenarnya. Jadi, kita siapkan dulu data dan dokumennya, buat bukti pemungutan PPN, kemudian baru kita melihat nomornya," katanya, dikutip pada Jumat (25/10/2024).

Dengan sistem tersebut, lanjut Iqbal, PKP tidak perlu lagi mengajukan NSFP kepada DJP mengingat NSFP akan dihasilkan (generate) secara otomatis ketika faktur pajak selesai dibuat.

"NSFP akan timbul ketika kita selesai membuat faktur pajaknya. Dalam simulator, kita isikan data transaksi penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN, ketika klik submit artinya bukti potongnya sudah benar-benar siap diterbitkan dan akan timbul nomor faktur," tuturnya.

Sebagai informasi, PKP saat ini masih harus mengajukan permintaan kepada DJP untuk memperoleh NSFP. Permintaan NSFP bisa diajukan secara elektronik melalui e-Nofa ataupun secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) dengan surat permintaan NSFP.

Bagi PKP yang baru dikukuhkan, jumlah NSFP yang diberikan paling banyak adalah 75 NSFP. Untuk PKP lama, jumlah NSFP yang diberikan juga dibatasi maksimal sebanyak 75 NSFP.

Meski demikian, PKP lama bisa meminta lebih dari 75 NSFP dalam hal faktur pajak yang dibuat dan dilaporkan pada 3 masa pajak sebelumnya berjumlah lebih dari 75 faktur pajak.

Untuk PKP tersebut, jumlah NSFP yang diberikan adalah 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN 3 masa pajak sebelumnya.

Tambahan informasi, DJP berencana untuk melakukan deployment coretax pada akhir tahun ini. Dengan demikian, coretax akan digunakan secara penuh mulai tahun depan.

Menjelang deployment, DJP telah meluncurkan simulator coretax yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk memahami cara kerja sistem baru tersebut. Wajib pajak perlu mendaftarkan diri lewat akun DJP Online masing-masing agar bisa menjajal simulator tersebut.

Bila pendaftaran dinyatakan sukses, DJP akan mengirimkan link, username, dan password simulator coretax dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Selain simulator, DJP memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook untuk membantu wajib pajak mempelajari penggunaan coretax. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.