CHINA

China Pangkas Tarif Pajak Hingga 50 Persen untuk Kendaraan 2.000 cc

Vallencia | Minggu, 05 Juni 2022 | 12:30 WIB
China Pangkas Tarif Pajak Hingga 50 Persen untuk Kendaraan 2.000 cc

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China berencana memberikan pengurangan atau diskon pajak atas pembelian kendaraan, khususnya mobil bermesin kecil, sebesar 50%.

Kementerian Keuangan mengatakan langkah tersebut diambil karena mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 terhadap penjualan mobil. Untuk itu, insentif ini diharapkan dapat mendukung perekonomian sektor usaha terkait.

“Sebagai langkah untuk meningkatkan penjualan mobil dan mendukung ekonomi yang rusak akibat penguncian yang diberlakukan di kota-kota besar untuk membasmi wabah COVID-19,” jelas Kemenkeu dikutip dari euronews.com, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Pemerintah China akan memotong pajak untuk mobil yang memenuhi dua kriteria. Pertama, harga tidak lebih dari CNY300.000 atau setara dengan Rp653,68 juta. Kedua, memiliki kapasitas mesin 2.000 cc (2.0 liter) atau lebih kecil.

Sebelumnya, tarif pajak pembelian yang berlaku atas pembelian mobil tersebut ialah 10% dari harga jual. Dengan adanya insentif pajak, tarif pajak pembelian turun menjadi 5%. Insentif tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2022.

Langkah tersebut merupakan salah satu dari serangkaian tindakan pemerintah untuk menghidupkan kembali ekonomi menyusul terganggunya produksi industri manufaktur dan merosotnya kondisi pasar selama pandemi.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Menanggapi kebijakan tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Mobil Penumpang China Cui Dongshu memperkirakan pengurangan pajak tersebut dapat meningkatkan penjualan mobil hingga 2 juta unit pada 2022.

Sementara itu, Chief Engineer di China Automotive Technology and Research Center Huang Yonghe mengatakan pemberian insentif pajak kendaraan tersebut berpotensi mengurangi minat masyarakat dalam membeli mobil listrik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak