CHINA

China Jorjoran Dukung Pengusaha, Insentif Pajak Tembus Rp2.200 Triliun

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Januari 2022 | 10:30 WIB
China Jorjoran Dukung Pengusaha, Insentif Pajak Tembus Rp2.200 Triliun

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - China berencana untuk melanjutkan pemberian insentif pajak pada 2022 guna mendukung dunia usaha yang masih terdampak oleh pandemi Covid-19.

Sepanjang 2021, China telah mengucurkan insentif pajak kurang lebih senilai CNY1 triliun atau Rp2.233 triliun. Angka tersebut diprediksi mengalami kenaikan pada tahun ini sesuai dengan dukungan terhadap dunia usaha yang lebih besar.

"Kami akan menerapkan pemotongan pajak dan biaya dengan intensitas yang lebih besar untuk menghidupkan pasar," tulis Kementerian Keuangan China dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Secara khusus, insentif pajak atas usaha kecil akan ditingkatkan. Insentif pajak juga akan diberikan kepada usaha kecil dan menengah dari sektor khusus.

Insentif pajak yang lebih besar diharapkan dapat membantu sektor manufaktur dan usaha kecil dalam menghadapi tantangan cashflow yang terus menghantui di era pandemi Covid-19.

"Dukungan kebijakan yang lebih besar masih diperlukan untuk mempertahankan pemulihan UMKM dan manufaktur," ujar ekonom Chasing Securities Wu Chaoming seperti dilansir chinadaily.com.cn.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Sebagai catatan, per kuartal III/2021 tercatat total insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah sudah mencapai CNY910,1 miliar.

Dari sisi belanja, pemerintah berencana untuk mempercepat realisasi belanja dan meningkatkan kualitas belanja guna membiayai kebutuhan-kebutuhan yang bersifat strategis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan