PERPAJAKAN

Cerita Soal Pajak di Skandinavia, Sri Mulyani: Enggak Ada yang Gratis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Mei 2019 | 14:00 WIB
Cerita Soal Pajak di Skandinavia, Sri Mulyani: Enggak Ada yang Gratis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan kuliah umum tentang perekonomian Indonesia di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Depok, Rabu (8/5/2019) (foto: Twitter Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani bercerita tentang pentingnya membayar pajak dengan menggunakan contoh negara-negara Skandinavia.

Saat mengisi kuliah umum tentang perekonomian Indonesia di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Depok hari ini, Rabu (8/5/2019), dia memaparkan salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait dengan pemberian fasilitas oleh negara.

“Sering saya dengar kalimat ‘kenapa sih kita enggak seperti negara-negara Skandinavian? Sekolah, rumah sakit, semu gratis’. Kalau gratis seperti itu, yang bayar siapa? Yang bayar ya orang-orang mereka yang bayar pajak,” jelasnya, seperti dikutip dari cuitan akunTwitter @KemenkeuRI.

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Dia pun mengaku sudah bertanya dengan kolega orang Skandinavian tentang besaran tarif pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan ke negara. Kolega tersebut, sambungnya, menjawab pembayaran PPh ke negara sebesar lebih dari 50%.

Seperti diketaui, beberapa negara yang masuk dalam kelompok Skandinavian adalah Swedia, Denmark, dan Norwegia. Tarif PPh orang pribadi di Swedia dan Denmark masing-masing tercatat sebesar 61,85% dan 55,80%. Sementara, tarif PPh orang pribadi di Norwegia tercatat sebesar 38,52%.

Koleganya, sambung Sri Mulyani, merasa pembayaran pajak sebesar itu cukup adil. Hal ini dikarenakan anak-anak mereka sudah dijamin negara dari lahir sampai dewasa. Menurut mereka, lanjut Sri Mulyani, besarnya pajak yang dibayar sepadan dengan fasilitas yang diterima.

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

“Jawaban dia [kolega] adalah ‘saya enggak masalah’. … Jadi, enggak ada di negara maju manapun yang gratisan,” tuturnya.

Dia pun menyebut Norwegia yang memiliki sumber daya alam (SDA) melimpah dengan hasil minyak yang banyak juga mengharuskan masyarakatnya bayar pajak. Uang hasil SDA di Norwegia, sambungnya, dimasukkan untuk dana abadi.

Dalam konteks Indonesia, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan penerimaan perpajakan sangat penting karena mengambil porsi 82% dari total penerimaan negara. Porsi tersebut bisa saja dikurangi – termasuk dengan pemangkasan tarif – tapi akan berpengaruh pada stabilitas APBN.

Baca Juga:
Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Di akhir acara, Sri Mulyani berpesan pada para mahasiswa saat bekerja di masa mendatang, terutama sebagai akuntan. Dia meminta agar kompetensi, profesionalisme, dan integritas dapat selalu dijaga. Hal ini cukup krusial.

“Jangan pernah jual belikan integritas kalian, profesionalitas kalian, karena ini akan menjadi trademark kalian kelak,” tuturnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri