CRYPTOCURRENCY

Cek Dulu! Ini Daftar 25 Broker Aset Kripto yang Terdaftar Bappepti

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 06:30 WIB
Cek Dulu! Ini Daftar 25 Broker Aset Kripto yang Terdaftar Bappepti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu berhati-hati dalam berinvestasi dengan aset kripto atau cryptocurrency. Tak cuma memastikan asetnya legal, calon investor juga perlu mengecek kepastian hukum dari broker exchange kripto atau platform jual beli yang melayani perdagangan kripto.

"Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Guna menghindari aksi fraud pada perdagangan kripto, masyarakat perlu menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Masyarakat juga perlu lebih dulu mengecek profil dan legalitas calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) pada situs Bappebti.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Saat ini, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

"Sebelum melakukan transaksi aset kripto, sebaiknya Kawaniaga mengetahui terlebih dahulu nama-nama Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di Bappebti sampai dengan saat ini agar lebih aman dalam bertransaksi," tulis Bappebti melalui akun media sosialnya.

Berikut adalah daftar perusahaan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti:

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

1. PT Indodax Nasional Indonesia
2. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia
4. PT Indonesia Digital Exchange
5. PT Pintu Kemana Saja
6. PT Luno Indonesia LTD
7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
8. PT Tiga Inti Utama (Triv)
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia

11. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
12. PT Plutonext Digital Aset
13. PT Galad Koin Indonesia
14. PT Kripto Maksima Koin
15. PT Mitra Kripto Sukses
16. PT Pantheras Teknologi Internasional
17. PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)
18. PT Pedagang Aset Kripto
19. PT Tumbuh Bersama Nano
20. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)

21. PT Coinbit Digital Indonesia
22. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
23. PT Bumi Santosan Cemerlang (Pluang)
24. PT Gudang Kripto Indonesia (gudangkripto)
25. PT Ventura Koin Nusantara (Vonix)

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT