PROVINSI DKI JAKARTA

Cegah Wajib Pajak Curang, KPK Minta Pembenahan

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Juni 2021 | 15:30 WIB
Cegah Wajib Pajak Curang, KPK Minta Pembenahan

Ilustrasi Gedung KPK. (foto: Antara) 

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemprov DKI Jakarta untuk membenahi pengelolaan pajak daerah, terutama terkait dengan wajib pungut (wapu) yang tidak patuh dalam melaksanakan ketentuan pajak daerah.

Ketua Satgas bidang Pencegahan Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti mengatakan optimalisasi pajak dengan cara meningkatkan kepatuhan pajak melalui pemasangan alat rekam pajak perlu dilakukan.

"Harapan kami walaupun di saat pandemi kita tetap melakukan upaya-upaya peningkatan pajak termasuk penagihan tunggakan pajak. Bagi wapu yang belum mampu melunasi kewajibannya kita dapat mendorong mereka untuk mencicil," katanya, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Saat ini, lanjut Dwi, masih terdapat wapu yang tidak kooperatif dan melakukan berbagai macam kecurangan seperti mencabut kabel intercepter box, tidak rutin memakai pos yang dipinjamkan, dan tidak menginformasikan perubahan IP address.

Untuk itu, sambungnya, pengawasan yang lebih optimal terhadap implementasi alat rekam pajak sangat diperlukan untuk mencegah kecurangan yang dilakukan oleh wapu.

Selain masalah ketidakpatuhan wapu, KPK juga menyoroti saldo tunggakan pajak daerah Pemprov DKI Jakarta senilai Rp10,8 triliun yang didominasi oleh tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sejumlah Rp9,1 triliun.

Baca Juga:
Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Plt. Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati menjelaskan Bapenda menemui banyak kendala dalam pencairan piutang seperti objek pajak yang tidak ditemukan, objek pajak ganda, dan objek pajak yang sudah terlanjur menjadi fasilitas umum atau fasilitas sosial.

"Upaya yang relevan adalah melakukan cleansing data objek PBB-P2," ujarnya dalam keterangan resmi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Minggu, 14 April 2024 | 14:30 WIB KOTA BENGKULU

Perda Baru, Ini Tarif Pajak Daerah Kota Bengkulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bunga Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena Pajak, Tetap Masuk di SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya