BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung akan memanfaatkan sistem IT dalam pemungutan pajak, antara lain dengan menggunakan alat “typing box”.
Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan alat tersebut digunakan untuk memungut pajak hotel dan restoran. Alat itu dapat menarik pajak dan memasukkannya ke kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) secara otomatis, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kebocoran pajak.
“Alat ini disebut typing box, yang akan dipasang di kasir restoran atau di hotel dan rumah makan. Nantinya alat ini secara otomatis akan memotong pajak yang sudah ditetapkan,” jelasnya, Senin (16/1).
Ia menambahkan seiring dengan pemasangan alat tersebut, target penerimaan pajak restoran dan hotel akan dinaikkan tahun ini. Untuk restoran targetnya Rp61 miliar dan hotel Rp22 miliar.
Secara terpisah, Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung Poltak Aritonang memberikan apresiasi atas langkah yang diambil BPPRD dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2017.
“Tentunya kami mendukung, semoga dengan sistem ini akan bisa lebih baik dari tahun lalu, dan juga hal ini tentu akan bisa menjaga kebocoran PAD dari sumber pajak restoran dan hotel,” katanya.
Selain itu, sebagaimana dilansir dari kupastuntas.co, Poltak juga berharap tidak akan ada lagi penyelewengan setoran pajak yang biasa dilakukan pemilik restoran.
“Mudah-mudahan dengan sistem ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya setidaknya jangan sampai lebih kecil dari tahun yang lalu,” pungkasnya. (Amu)