KOTA BANDAR LAMPUNG

Cegah PAD Bocor, Alat Ini Dipasang di Hotel & Restoran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2017 | 14:59 WIB
Cegah PAD Bocor, Alat Ini Dipasang di Hotel & Restoran

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung akan memanfaatkan sistem IT dalam pemungutan pajak, antara lain dengan menggunakan alat “typing box”.

Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan alat tersebut digunakan untuk memungut pajak hotel dan restoran. Alat itu dapat menarik pajak dan memasukkannya ke kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) secara otomatis, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kebocoran pajak.

“Alat ini disebut typing box, yang akan dipasang di kasir restoran atau di hotel dan rumah makan. Nantinya alat ini secara otomatis akan memotong pajak yang sudah ditetapkan,” jelasnya, Senin (16/1).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40%

Ia menambahkan seiring dengan pemasangan alat tersebut, target penerimaan pajak restoran dan hotel akan dinaikkan tahun ini. Untuk restoran targetnya Rp61 miliar dan hotel Rp22 miliar.

Secara terpisah, Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung Poltak Aritonang memberikan apresiasi atas langkah yang diambil BPPRD dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2017.

“Tentunya kami mendukung, semoga dengan sistem ini akan bisa lebih baik dari tahun lalu, dan juga hal ini tentu akan bisa menjaga kebocoran PAD dari sumber pajak restoran dan hotel,” katanya.

Baca Juga:
Dorong Warga Bayar Pajak, Pemda Berikan Diskon dan Undian Berhadiah

Selain itu, sebagaimana dilansir dari kupastuntas.co, Poltak juga berharap tidak akan ada lagi penyelewengan setoran pajak yang biasa dilakukan pemilik restoran.

“Mudah-mudahan dengan sistem ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya setidaknya jangan sampai lebih kecil dari tahun yang lalu,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Pemkab Tetapkan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40%

Kamis, 23 Mei 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN BOYOLALI

Dorong Warga Bayar Pajak, Pemda Berikan Diskon dan Undian Berhadiah

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Pemkab Tetapkan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40%

Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Pengusaha Konstruksi Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Adakan Visit

Kamis, 23 Mei 2024 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Sampaikan Pengaduan Pajak dan Bea Cukai ke Komwasjak

Kamis, 23 Mei 2024 | 13:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Banyak Insentif, Pemerintah Harap Investor Ramai Investasi di IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas Pajak atas Pendirian atau Pemindahan Kantor Pusat ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Apakah BUMDes Perlu Bikin NPWP Terpisah dari Pemerintah Desa?

Kamis, 23 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ditjen Pajak akan Awasi Realisasi Pemindahan Kantor ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 10:30 WIB PER-6/PJ/2011

Zakat Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak Jika Hal Ini Terjadi