KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah ASN Kerja Curang, BKN Bakal Luncurkan SI-ASN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Desember 2020 | 14:16 WIB
Cegah ASN Kerja Curang, BKN Bakal Luncurkan SI-ASN

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera meluncurkan sistem informasi kepegawaian terintegrasi atau SI-ASN guna menjawab kebutuhan satu data aparatur sipil negara (ASN).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan sistem tersebut nantinya akan menghubungkan antara seluruh data sistem informasi kepegawaian (Simpeg) di masing-masing instansi pusat dan daerah dengan database BKN.

“SI-ASN rencananya akan diluncurkan pada pertengahan Desember 2020,” katanya dalam laman resmi BKN, dikutip Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan BKN saat ini tengah melakukan finalisasi SI-ASN. Menurutnya, pengelolaan manajemen ASN berbasis merit tidak akan berjalan jika pengelolaan data kepegawaiannya belum terintegrasi.

Untuk diketahui, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

Selain itu, sistem merit ini juga disusun untuk mencegah ASN berbuat curang dalam bekerja sehingga diharapkan dapat mewujudkan ASN yang berkualitas, kompeten, netral, berintegritas dan berkinerja tinggi.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

“Contohnya, soal rencana penempatan pegawai pada jabatan tertentu yang tidak didasari dengan data perjalanan karir, pelatihan yang pernah diikuti, atau uji kompetensi yang pernah dijalani ASN maka ini akan berpotensi mengurangi tujuan penerapan sistem merit,” tutur Suharmen.

Sementara itu, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menuturkan BKN telah memiliki arah kebijakan dan kegiatan prioritas nasional untuk tahun depan dalam mendorong tata kelola pemerintah, termasuk reformasi birokrasi.

Arah kebijakan tersebut antara lain mempercepat penyederhanaan birokrasi; penyusunan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian; penerapan satu data ASN; hingga pengelolaan dan pembinaan PNS seperti rekrutmen, penggajian, pengembangan karir dan lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT