KOTA DEPOK

Catat, Urusan Validasi BPHTB di Depok Kini Sudah Elektronik

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Maret 2022 | 18:30 WIB
Catat, Urusan Validasi BPHTB di Depok Kini Sudah Elektronik

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan mempercepat validasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) melalui BPHTB Online Paperless.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan validasi BPHTB maksimal hanya selama 168 jam atau 7 hari dengan adanya BPHTB Online Paperless.

"Ini salah satu inovasi kami. Validasi BPHTB atau service level agreement (SLA) kami maksimal 168 jam. Selesai tidak selesai, berkas sudah dianggap lengkap dan tervalidasi secara otomatis," katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Dengan adanya BPHTB Online Paperless, lanjut Wahid, tidak ada lagi pemberkasan secara fisik mulai tahun ini. Menurutnya, seluruh pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui laman e-PBB.

Nanti, berkas harus diunggah wajib pajak ke laman e-PBB dan verifikasi hingga validasi juga akan dilakukan melalui sistem. Implikasinya, loket BPHTB di BKD Kota Depok juga akan ditutup secara bertahap.

"Loket satu per satu kami tutup," ujar Wahid.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Dia berharap makin banyak masyarakat yang patuh terhadap ketentuan perpajakan seiring dengan kemudahan transaksi tersebut. Menurutnya, pajak sangatlah penting karena menjadi penyumbang utama pembangunan di Kota Depok.

"Kami berusaha menyediakan kemudahan dan transparansi dalam layanan pajak. Jadi, diharapkan masyarakat bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, untuk pembangunan yang lebih baik di Kota Depok," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi