DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Catat! Ternyata Ini Definisi Hubungan Istimewa dalam PP 55/2022

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Januari 2023 | 10:47 WIB
Catat! Ternyata Ini Definisi Hubungan Istimewa dalam PP 55/2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PP 55/2022, beleid terbaru tentang pengenaan pajak penghasilan (PPh), ikut mengatur kembali definisi 'hubungan istimewa'. Istilah tersebut merupakan pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan berbagai mekanisme pencegahan praktik penghindaran pajak (tax avoidance).

Pasal 33 ayat (1) PP 55/2022 mengatur bahwa hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh salah satu dari beberapa kondisi. Kondisi yang dimaksud, antara lain, kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, dan hubungan keluarga sedarah atau semenda.

Kepemilikan atau penyertaan modal muncul apabila wajib pajak memiliki modal secara langsung atau tidak paling rendah 25% pada wajib pajak lain. Kondisi yang sama juga terjadi apabila ada hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih; atau hubungan di antara 2 wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir.

Kemudian, kondisi atas penguasaan dianggap ada apabila memenuhi salah satu dari 6 kriteria. 

Pertama, satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung. Kedua, 2 pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung. Ketiga, satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

Keempat, terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada 2 pihak atau lebih. Kelima, para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama. Keenam, satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Kondisi hubungan keluarga dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Perlu dicatat, 3 kondisi tersebut merupakan kondisi yang mengakibatkan salah satu pihak dapat mengendalikan pihak yang lain. Selain itu, kondisi tersebut mengakibatkan pihak lain tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Ketentuan hubungan istimewa dalam PP 55/2022 ini tidak berbeda jauh dengan ketentuan sebelumnya pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 tentang tata cara pelaksanaan advance pricing agreement.

Perbedaan paling mencolok, PMK 22/2020 hanya menyebutkan 5 kriteria dalam kondisi hubungan istimewa atas penguasaan, sedangkan PP 55/2022 menyebutkan 6 kriteria. Tambahan 1 kriteria tersebut adalah adanya 2 pihak atau lebih yang berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung.

Sebagai informasi, pemerintah memiliki wewenang untuk mencegah praktik penghindaran pajak dengan melakukan berbagai mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) PP 55/2022. Namun, wewenang tersebut terbatas hanya terhadap transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Ingin mendapatkan informasi lebih komprehensif bagaimana pengaruh ketentuan hubungan istimewa ini berdampak pada wewenang penerapan mekanisme pencegahan penghindaran pajak? Selain itu, apa saja mekanisme antipenghindaran pajak tersebut dan bagaimana dampak serta strategi bagi wajib pajak?

Dapatkan pemahamannya di Seminar: Rezim Baru Antipenghindaran Pajak dalam PP 55/2022 dan Dampaknya bagi Wajib Pajak pada Rabu, 19 Januari 2023, pukul 09.00-16.00 WIB secara eksklusif di Menara DDTC Jakarta.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk belajar langsung dari pakarnya, yakni Romi Irawan dan B. Bawono Kristiaji. Mereka telah berpengalaman menangani berbagai kasus terkait antipenghindaran pajak serta melakukan riset terkait hal tersebut. 

Kursi terbatas! Klik link berikut untuk mengamankan kursi Anda. Daftar segera.

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024