KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, Siap-Siap Registrasi Dihapus

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Juni 2022 | 19:01 WIB
Catat! Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, Siap-Siap Registrasi Dihapus

Petugas Samsat mencetak tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan warga melalui fasilitas sepeda motor Sijempol di salah satu warung kopi di Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (24/5/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tak melakukan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran SWDKLLJ selama 2 tahun.

Keputusan ini diambil untuk rekonsiliasi data dan meningkatkan akurasi data jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar pada data base Kantor Bersama Samsat.

"Hal ini tertuang dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 ayat (2) poin b," tulis Jasa Raharja dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sebagaimana tercantum dalam ayat tersebut, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Bila registrasi kendaraan bermotor telah dihapus, maka kendaraan tersebut tak dapat diregistrasikan kembali.

Guna mendorong registrasi kendaraan bermotor oleh masyarakat, Kemendagri sedang menyiapkan insentif penghapusan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua.

Baca Juga:
Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Pelaksanaan penghapusan data kendaraan bermotor akan dilakukan secara bertahap dan diawali dengan sosialisasi melalui berbagai media dan mempertimbangkan masukan pakar.

Untuk diketahui, Jasa Raharja mencatat ada 103 juta kendaraan yang terdaftar di Kantor Bersama Samsat. Sebanyak 40 juta kendaraan atas 39% dari total kendaraan tersebut diketahui belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus menciptakan data yang akurat bagi Polri, Jasa Raharja, dan Pemda selaku anggota Kantor Bersama Samsat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan