KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Sanksi Pelanggaran Aturan Devisa Hasil Ekspor Kembali Berlaku

Dian Kurniati | Jumat, 23 September 2022 | 12:00 WIB
Catat! Sanksi Pelanggaran Aturan Devisa Hasil Ekspor Kembali Berlaku

Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kembali memberlakukan ketentuan pemberian sanksi terhadap eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung mengatakan sanksi tersebut telah kembali berlaku pada tahun ini. Menurutnya, sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran ketentuan DHE sumber daya alam (SDA) dan non-SDA.

"Sanksi terhadap DHE SDA maupun yang non-SDA sudah berlaku kembali pada tahun 2022 dan kami sudah mengeluarkan sanksi," katanya, dikutip pada Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Juda menuturkan pemberian sanksi untuk pelanggaran ketentuan DHE non-SDA berupa penyampaian hasil pengawasan oleh Bank Indonesia. Sementara untuk non-SDA, sanksi yang dijatuhkan berupa penangguhan ekspor.

Sejauh ini, telah ada sejumlah eksportir, baik yang SDA maupun non-SDA, yang dikenakan sanksi karena melanggar ketentuan DHE. Beberapa penyebabnya yakni belum membuka rekening khusus untuk DHE SDA, atau sudah membuat rekening khusus tapi DHE-nya belum diterima Bank Indonesia.

“Bank Indonesia juga menemukan terdapat eksportir yang kurang menyampaikan DHE dari yang seharusnya,” sebut Juda.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Menurut Juda, Bank Indonesia telah menyampaikan penerapan kembali sanksi atas pelanggaran ketentuan DHE SDA dan non-SDA tersebut kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

"Ini sudah kami berlakukan dan sudah diajukan kepada Ditjen Bea dan Cukai untuk di-enforce," ujarnya.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019 mengatur devisa berupa DHE SDA wajib dimasukkan dalam sistem keuangan di Indonesia. DHE tersebut berasal dari barang ekspor pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan perikanan.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Bank Indonesia juga merilis ketentuan soal DHE dan devisa pembayaran impor. Sementara itu, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terkait dengan tarif atas sanksi pelanggaran ketentuan DHE beserta tata cara pengenaannya.

Pada 2020, Bank Indonesia sempat memberikan relaksasi soal sanksi pelanggaran ketentuan DHE sejalan dengan tekanan ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19. Namun, mulai saat ini, ketentuan sanksi itu kembali diberlakukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak