PMK 69/2022

Catat! Hanya Fee Top Up Dompet Digital yang Kena PPN, Bukan Uangnya

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Mei 2022 | 11:30 WIB
Catat! Hanya Fee Top Up Dompet Digital yang Kena PPN, Bukan Uangnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan PPN atas jasa fintech (financial technology) tidak dikenakan atas uang yang ditempatkan oleh wajib pajak ke dalam dompet elektronik atau e-wallet.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan yang menjadi objek PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2022 adalah jasa yang disediakan oleh penyelenggara e-wallet.

"Perusahaan penyedia jasa pembayaran dompet elektronik itu dapat fee ya, misalnya kita top up ada fee-nya. Itu yang kena PPN, bukan uangnya," ujar Giyarso, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Giyarso mengatakan sebelum adanya PMK 69/2022 pun sesungguhnya jasa dompet elektronik oleh penyedia e-wallet adalah jasa kena pajak (JKP) dan seharusnya dipungut PPN. Masalahnya, sebelumnya pengenaan PPN pada sektor ini belum diatur secara terperinci oleh Kementerian Keuangan.

Pada PMK 69/2022, Kementerian Keuangan turut mengatur PPN untuk layanan uang elektronik dan dompet elektronik. Uang elektronik pada PMK 69/2022 adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan atas dasar sumber dana berupa nilai uang rupiah yang disetor dulu ke penyedia jasa pembayaran. Nilai uang rupiah disimpan secara elektronik dalam server atau chip.

Adapun yang dimaksud dengan dompet elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran yang dapat berupa alat pembayaran dengan menggunakan kartu ataupun uang elektronik. Dompet elektronik dapat menampung dana dan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) PMK 69/2022, ditegaskan bahwa uang dalam media elektronik atau dompet elektronik termasuk bonus point, top up point, hingga loyalty point adalah barang yang tidak kena PPN.

Layanan yang merupakan JKP dan dipungut PPN contohnya adalah top up, pembayaran transaksi, transfer dana, tarik tunai, pembayaran tagihan, hingga layanan paylater. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 17 Mei 2022 | 23:21 WIB

Uang merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN. Hal ini dikarenakan uang merupakan alat pembayaran, bukan konsumsi sebagaimana legal character PPN yaitu pajak tidak langsung atas konsumsi atau indirect tax on consumption

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya